TARAKAN - Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan. Belakangan, ada modus penipuan berpura-pura menawarkan bantuan aktivasi KTP digital melalui panggilan telepon, dengan tujuan meminta data pribadi korban.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono mengatakan, beberapa laporan masuk terkait modus penipuan ini, di mana korban dimintai data-data rahasia yang tidak pernah dilakukan Disdukcapil dalam pelayanan resmi.
"Mulai dari dimintai barcode, kode OTP hingga data-data pribadi melalui telepon whatsapp," ujarnya, Kamis (16/10).
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivasi KTP digital melalui telepon maupun pesan pribadi, melainkan hanya melalui layanan resmi di kantor atau aplikasi dan link website resmi yang disediakan pemerintah.
"Tidak ada layanan melalui telepon atau pesan pribadi, kalau menerima telepon tidak jelas mengatasnamakan Disdukcapil, sudah pasti penipuan," tegasnya.
Diketahui, alur modus penipuan tersebut dilakukan dengan pelaku mengenalkan diri sebagai petugas atau staff Disdukcapil, lalu ia mengirim barcode palsu buatannya ke calon korban melalui pesan Whatsapp.
"Korban disuruh scan barcode tersebut untuk melakukan aktivasi KTP digital, bahkan prosesnya harus direkam layar," ungkapnya.
Modus penipuan ini mulai muncul setelah meningkatnya sosialisasi program KTP digital di berbagai daerah. Kondisi tersebut dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat dengan berpura-pura sebagai petugas resmi yang menawarkan bantuan teknis.
Sebagai salah satu langkah pencegahan, Disdukcapil telah mengunggah imbauan di media sosial berupa alur modus penipuan, apa saja bahayanya, hingga tips terhindar dari penipuan tersebut.
Hery meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima panggilan telepon yang mengatasnamakan instansi daerah. "Jangan berikan NIK, foto KTP, selfie dengan KTP, atau kode OTP ke pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui telepon atau pesan pribadi. Jika terlanjur, bisa langsung datang ke kantor kami atau segera lapor ke kepolisian," imbaunya. (*wld)
Editor : Azwar Halim