TARAKAN – Upaya pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia kembali digagalkan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CK (46) di Pelabuhan Malundung, Rabu (18/9) lalu. WNA tersebut diduga melakukan perekrutan ilegal terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dikirim bekerja di Tawau, Malaysia.
CK diketahui masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut justru menyalahgunakan izin tinggalnya dengan merekrut tenaga kerja Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Syahrioma Delavino mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mengamankan wilayah perbatasan dari praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Penangkapan terjadi pada Rabu pagi (18/9), sekitar pukul 08.00 WITA, saat petugas mendapati lima penumpang hendak menyeberang menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau, Malaysia. Mereka terdiri dari empat WNI dan satu WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Muhamad Sungeb menambahkan, petugas mulai curiga karena keempat WNI tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan tujuan yang jelas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa mereka akan bekerja secara ilegal di Tawau. Maka keberangkatan langsung kami batalkan,” ungkapnya.
Menurut Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Eko Prasetyo, CK sebelumnya datang ke Sumenep, Madura, dengan modus sebagai pembeli hasil laut.
Ia kemudian merekrut empat WNI melalui seorang penghubung berinisial RA, dan menjanjikan pekerjaan sebagai nelayan di Tawau.
“Semua biaya ditanggung oleh CK, mulai dari paspor, perjalanan, hingga tiket kapal. Paspor para korban juga baru terbit dari Imigrasi Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya.
Sementara CK sendiri memegang paspor yang dikeluarkan dari Jakarta Pusat. Keempat WNI yang nyaris diberangkatkan secara ilegal itu diketahui berasal dari berbagai wilayah, yakni Sumenep, Bangka Belitung, Surabaya, dan Jakarta Utara.
Hingga saat ini, para korban berada dalam perlindungan pihak Imigrasi dan masih menjalani pendalaman pemeriksaan.
CK diduga melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Apabila terbukti, CK bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta sesuai ketentuan dalam UU TPPO.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lain dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas. Penyelidikan terus berlangsung,” tambah Eko.
Atas kejadian ini, Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa proses resmi dan legal. “Pastikan semua prosedur dijalani. Jangan sampai jadi korban perdagangan orang. Jika ragu, datang langsung ke kantor Imigrasi atau instansi terkait,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim