Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Residivis Pencurian di Tarakan Diamankan Usai Bobol Kotak Amal

Eliazar Simon • Rabu, 17 September 2025 | 17:01 WIB
POLRES TARAKAN  DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan Polsek Tarakan Timur usai melakukan aksi pencurian kotak amal
POLRES TARAKAN DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan Polsek Tarakan Timur usai melakukan aksi pencurian kotak amal

TARAKAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Al-Firdaus, Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kasus ini terungkap setelah pelapor melaporkan kehilangan uang amal yang telah diambil oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli menjelaskan, pelaku berinisial S (30) yang diketahui merupakan residivis pencurian dan pernah ditangani oleh Polsek Tarakan Timur pada tahun 2019.

“Pelaku kami amankan pada Senin (15/9), sekitar pukul 13.45 WITA di kediaman kakaknya di Jalan Pulau Fiola, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah,” kata IPTU Rusli, Rabu (17/9).

Dibeberkan Kasi Humas, adapun kronologis kejadian bermula pada Selasa (9/9), sekitar pukul 10.00 WITA. Pelapor yaitu Idul Adha bin Yakub, saat tiba di Masjid Al-Firdaus menemukan kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya sudah raib.

“Pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membobol kotak amal menggunakan tang berwarna hijau,” ungkap IPTU Rusli.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan tang untuk membongkar gembok kotak amal yang berbahan kayu.

Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, tang hijau, pakaian yang dikenakan pelaku yakni kaos hitam dan celana training biru dengan garis hijau stabilo, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Namun, tindakan pencurian ini tentunya melanggar hukum dan kami tidak akan mentolerir pelaku kriminal di wilayah kami,” tegas IPTU Rusli.

S saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat tindakan mencurigakan atau kriminal di sekitar lingkungan masing-masing,” pungkas IPTU Rusli. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pencurian kotak amal