TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Subdit III Jatanras terus menggencarkan razia dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah di Kaltara.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan respon langsung terhadap keresahan masyarakat, menyusul munculnya beberapa kejadian yang melibatkan konsumsi minuman keras ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel ke berbagai daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Razia dilakukan secara menyeluruh dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya tempat hiburan malam (THM) dan arena permainan biliar.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas keresahan masyarakat. Kami menindak tegas peredaran miras ilegal yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Yudhistira.
Kombes Yudhistira merinci bahwa kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kaltara meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan (termasuk Pulau Bunyu), Malinau, dan Tana Tidung.
Penegakan hukum difokuskan pada empat sasaran utama yaitu tempat yang menjual atau menyediakan miras tanpa izin resmi menjual (tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol/SIUP-MB), minuman keras ilegal, terutama yang berasal dari luar negeri seperti Malaysia, yang tidak memiliki sertifikasi BPOM.
Kemudian mencari peredaran miras yang tidak melalui jalur distribusi resmi, diduga mengandung bahan berbahaya, atau merupakan miras palsu dan campuran bahan kimia berbahaya, pemeriksaan terhadap standar operasional prosedur (SOP) tempat-tempat yang menjual atau menyediakan minuman keras, untuk memastikan mereka mengikuti regulasi yang berlaku dan penelusuran jaringan penyelundupan dan pemasok miras ilegal, termasuk yang masuk dari jalur laut dan pelabuhan tikus. Razia terbaru dilakukan pada Jumat malam (12/9) di beberapa THM yang ada di Kota Tarakan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya. Bisa saja mengandung bahan kimia berbahaya," tuturnya.
Selain penegakan hukum, Ditreskrimum Polda Kaltara juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif kepada pelaku usaha. Pemilik THM dan tempat hiburan lainnya diminta untuk melengkapi semua dokumen perizinan dan memastikan semua produk yang dijual memiliki izin edar yang sah.
“Kami tidak melarang aktivitas usaha, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan menjual barang ilegal demi keuntungan semata karena risikonya besar, baik secara hukum maupun moral,” tegas Yudhistira.
Polda Kaltara memastikan bahwa kegiatan razia ini tidak bersifat insidental. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, khususnya menjelang momen akhir tahun yang biasanya disertai peningkatan aktivitas tempat hiburan.
“Kami akan terus bergerak. Penindakan akan kami lakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim