Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kurir Sabu Ditangkap di Bawah Kolong Rumah di Tarakan

Eliazar Simon • Senin, 8 September 2025 | 20:05 WIB
ISTIMEWA DIAMANKAN : Kurir sabu berinisial FS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan
ISTIMEWA DIAMANKAN : Kurir sabu berinisial FS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan

TARAKAN – Peredaran narkotika di Tarakan kembali terbongkar. Kali ini, tim gabungan dari Unit Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial FS di kawasan Jalan Palem RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, pada 18 Agustus lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan FS berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Saat itu, polisi sedang melakukan pencarian terhadap seseorang, namun justru mencurigai aktivitas FS di sekitar rumahnya.

“FS dititipi delapan bungkus sabu oleh seseorang berinisial DS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu disimpan di bawah kolong rumah tetangganya,” ungkap IPTU Amiruddin Huzain, Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan.

Menurut Amiruddin, DS yang dijuluki “Toke” merupakan bandar yang kerap memanfaatkan orang lain untuk menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Dalam kasus ini, FS hanya sebagai kurir dan penyimpan, namun tetap mendapat upah berupa uang dan narkotika untuk dikonsumsi.

“Kata DS ke FS, ‘Nanti bonusmu sama uang, kalau sudah diambil baru saya kasih’. Tapi sabu itu belum sempat diambil, keburu kita amankan,” jelasnya.

Saat diamankan, FS sempat mengelak dan tidak mengakui kepemilikan sabu. Namun setelah tim memeriksa ponselnya dan menemukan percakapan langsung dengan DS, FS tak bisa lagi menghindar dan akhirnya mengakui keterlibatannya.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,95 gram. FS juga mengaku bahwa dari delapan bungkus sabu yang dititipkan, sebagian telah terjual kepada pembeli yang diarahkan oleh DS.

“Untuk jasanya, FS mendapat upah Rp 100 ribu dan sabu yang bisa dia konsumsi. Dia mengaku baru dua kali menjual, tapi sudah lama menjadi pengguna,” tambah Amiruddin.

Saat ini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tarakan. Ia juga tercatat baru pertama kali tersandung kasus hukum. Sementara itu, DS masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kami terus dalami jaringan ini dan masih melakukan pengembangan. DS jadi target utama kami sekarang,” pungkas Amiruddin. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Polisi Tarakan #kaltara #kurir sabu