TARAKAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 922 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Dari total tersebut, 22 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh RU II.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis dalam sebuah upacara di Lapangan Utama Tarakan Art and Convention Center (TACC), Minggu (17/8), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan dr.
Khairul dan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. Kepala Lapas Tarakan Jupri menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat tersebut di antaranya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Kemudian remisi juga diberikan berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Remisi, Asimilasi, Cuti, dan Hak Integrasi Lainnya.
“RU I diberikan kepada 900 warga binaan, sedangkan 22 orang menerima RU II yang membuat mereka langsung bebas hari ini,” ujar Jupri.
Remisi yang diterima bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan rekam jejak pembinaan masing-masing narapidana.
Adapun tindak pidana yang dijalani para penerima remisi meliputi kasus narkotika, korupsi, serta tindak pidana umum lainnya.
Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa (RD), yakni pengurangan masa pidana yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, khusus dalam momentum HUT Kemerdekaan ke-80 RI.
Sebanyak 993 narapidana Lapas Tarakan tercatat memenuhi syarat untuk menerima RD, dengan pengurangan masa pidana mulai dari 1 hingga 3 bulan.
“RD ini adalah bentuk penghargaan khusus kepada narapidana dalam momen bersejarah kemerdekaan. Dihitung berdasarkan 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani dalam satuan bulan,” jelas Kalapas.
Kalapas Jupri menambahkan bahwa pemberian RU dan RD merupakan salah satu indikator bahwa program pembinaan di Lapas Tarakan berjalan secara konsisten dan efektif.
Ia berharap momentum kemerdekaan ini bisa menjadi titik balik bagi para narapidana dalam menatap masa depan yang lebih baik.
“Semoga ini menjadi dorongan moral dan spiritual bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik, serta menjadi pribadi yang berguna setelah bebas nanti,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengapresiasi kinerja jajaran Lapas Tarakan dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan. Ia juga berpesan agar warga binaan yang telah bebas dapat benar-benar memulai hidup baru yang lebih baik.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan. Ini merupakan simbol perubahan. Negara menghargai setiap upaya narapidana yang ingin memperbaiki diri. Harapan kita, mereka bisa kembali ke masyarakat dan turut serta dalam pembangunan daerah,” kata Khairul
Wali Kota menegaskan bahwa masyarakat harus ikut mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Ia juga berterima kasih atas sinergi yang terus terjalin antara Lapas dan Pemerintah Kota.
“Kami selalu siap mendukung pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Karena mereka juga bagian dari masyarakat Tarakan,” singkatnya. (zar)
Editor : Azwar Halim