TARAKAN - Program pengurangan sampah plastik yang berbasis pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan No 9 Tahun 2024 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Sekali Pakai.
Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan oleh masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurangi penggunaan plastik dan mengelola sampah dengan baik.
Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Nuriansyah menjelaskan, program ini terus dijalankan baik di setiap acara dinas maupun kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Jadi setiap rapat yang kami hadiri, selalu kami sosialisasikan untuk tidak lagi menggunakan bungkusan yang menggunakan plastik tapi menggunakan bungkus yang mudah hancur," ujarnya, Kamis (24/7).
Proses pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang ada di beberapa kelurahan sudah berjalan, sehingga sampah tidak langsung dibuang ke TPA tetapi dipilah terlebih dahulu.
"Jadi ada beberapa persen dari pemilahan itu untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA," jelasnya.
Namun, DLH Tarakan masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan alat dan kesulitan dalam memasarkan sampah plastik yang telah didaur ulang.
"Teman-teman dari pengepul yang sudah membantu kami dalam pemilahan sampah plastik juga bingung melakukan pemasaran karena biaya kirim ke Surabaya lebih besar," paparnya.
Tahun ini, DLH sudah menganggarkan untuk mendatangkan alat daur ulang sampah plastik dan saat ini masih dalam proses untuk penunjukan.
"Setelah di daur ulang akan dijual ke masyarakat, semoga tahun ini alatnya sudah ada," ungkapnya.
Nuriansyah berharap bahwa kedepannya sampah plastik di Tarakan bisa berkurang dengan mengambil contoh seperti Balikpapan yang sudah tidak menggunakan tas kresek.
"Kalau bisa semua minimarket dan toko kelontongan ataupun cafe dapat mengurangi sampah plastiknya," pungkasnya. (*nkh/).
Editor : Azwar Halim