Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pakar Hukum Pidana UBT Soroti Penangkapan Oknum Polisi di Nunukan, Integritas Lembaga Hukum Dipertaruhkan

Eliazar Simon • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:07 WIB
DISOROTI : Kejadian Kasat Resnarkoba Nunukan yang diamankan Mabes Polri yang diduga terlibat peredaran narkotika menjadi sorotan.FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DISOROTI : Kejadian Kasat Resnarkoba Nunukan yang diamankan Mabes Polri yang diduga terlibat peredaran narkotika menjadi sorotan.FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Keterlibatan salah satu oknum perwira Polres Nunukan yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Nunukan dan kini diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, membuat publik tercengang. Oknum tersebut bahkan telah diamankan oleh Mabes Polri.

Menanggapi kasus ini, akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang juga pakar hukum pidana, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., angkat bicara.

Ia menyebut kasus ini sebagai fenomena sistemik yang mencerminkan kegagalan tata kelola lembaga penegak hukum, khususnya di kawasan rawan seperti perbatasan.

“Kita tidak bisa melihat keterlibatan oknum aparat sebagai insiden tunggal. Ini masalah sistemik—gagalnya pengawasan internal, lemahnya kontrol institusi, dan minimnya integritas pada posisi-posisi strategis,” ujar Dr. Aris.

Menurutnya, wilayah seperti Kabupaten Nunukan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, memang rentan terhadap penyelundupan dan peredaran narkoba.

Banyaknya jalur tikus, minimnya personel pengawasan, serta tekanan sosial dan ekonomi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Kalau perwira yang seharusnya memimpin pemberantasan justru terlibat, maka yang harus dikaji bukan hanya orangnya, tapi sistemnya—bagaimana dia bisa lolos dari pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Aris menjelaskan bahwa secara hukum, banyak aturan yang dapat digunakan untuk menjerat aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dalam kejahatan narkotika.

Antara lain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 , Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan yang sebabkan kerugian negara, Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang, Pasal 415 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan,Pasal 5, 11, 12, dan 12B UU Tipikor terkait gratifikasi dan suap serta Kode Etik Profesi Polri, yang bisa menjatuhkan sanksi etik dan pemecatan tidak hormat

“Aparat yang terlibat tidak hanya melanggar pidana narkotika, tapi juga pidana jabatan dan etik institusi. Maka harus dihukum ganda. Ini penting agar ada efek jera dan pemulihan kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam pandangan akademisi UBT ini, pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan tidak bisa hanya dibebankan pada polisi dan BNN saja.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus lebih proaktif, terutama dalam menyediakan sarana-prasarana dan pengawasan yang memadai.

“Kalau wilayahnya luas, rawan, personel terbatas, dan dukungan operasional minim, maka kejahatan bukan hanya sulit diberantas, tapi bisa tumbuh subur,” katanya.

Dr. Aris mendorong adanya reformasi sistem pengawasan, peningkatan kesejahteraan aparat di wilayah perbatasan, dan pelibatan masyarakat lokal sebagai mitra pengawasan.

Menurutnya, masyarakat di perbatasan juga harus didorong menjadi bagian dari gerakan anti-narkoba.

Sebagai saksi ahli dalam banyak kasus narkotika, Dr. Aris juga menyoroti masih adanya ketimpangan antara tuntutan dan vonis di pengadilan. Ia menilai, kadang kurir atau pengguna kecil justru divonis lebih berat dibanding aktor besar.

“Banyak pengguna dihukum berat, tapi pengedar besar atau aparat yang terlibat justru bisa lolos atau dihukum ringan. Ini harus jadi catatan serius dalam reformasi sistem peradilan,” tutupnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kasus narkoba #Penangkapan Polisi #Oknum Polisi Nunukan #hukum pidana