TARAKAN – Pekara pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu menjadi perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap perkara pemalsuan SIM palsu pada Senin (9/6) lalu dan 4 pelaku diamankan.
Terkait hal tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan pembuatan SIM instan tanpa proses resmi. Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam mengatakan, ada sejumlah perbedaan mencolok antara SIM asli dan SIM palsu, yang bisa dikenali secara kasat mata.
"Secara fisik, SIM asli itu memiliki warna merah yang khas, seperti merah darah atau merah gelap. Sementara SIM palsu warnanya tidak terlalu terang," jelasnya.
Selain itu, bahan kartu juga menjadi indikator penting. SIM asli dicetak dengan material khusus seperti kartu ATM yang tebal dan keras. Sedangkan SIM palsu terasa lebih tipis dan mudah ditekuk.
"Dari segi keamanan, SIM asli dilengkapi fitur khusus seperti tulisan ‘IND’ atau ‘Indonesia’ yang hanya bisa terlihat jika diterawang. Ada juga logo Korlantas yang hanya tampak di bawah cahaya tertentu. Fitur-fitur ini tidak ada di SIM palsu," sambung IPDA Anita.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pembuatan SIM tidak bisa dilakukan sembarangan karena merupakan bentuk legalitas dan bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dalam mengemudi.
"SIM itu bukan hanya pelengkap administrasi. Ini adalah bukti bahwa seseorang telah melalui serangkaian uji kompetensi, mulai dari ujian teori, praktik, simulator, hingga pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis," tegasnya.
IPDA Anita mengaku prihatin masih adanya masyarakat yang memilih jalan pintas dalam mendapatkan SIM, terutama saat dijadikan syarat dalam melamar pekerjaan.
"Kalau SIM-nya palsu, dikhawatirkan yang bersangkutan belum kompeten mengemudi. Ini bisa membahayakan, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga orang lain dan bahkan institusi tempat dia bekerja," tambahnya.
Pihak Satlantas Polres Tarakan sendiri telah mempermudah proses pembuatan SIM. Materi ujian teori sudah banyak tersedia di internet dan juga bisa diakses langsung di ruang pelayanan. Ujian praktik pun telah disesuaikan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
"Jangan takut mengikuti proses resmi. Sekarang sudah sangat mudah dan transparan. Yang penting luangkan waktu dan ikuti prosedur yang benar," tutup IPDA Anita. (zar)
Editor : Azwar Halim