TARAKAN - Setelah 22 hari berlalu kini Bank Negara Indonesia (Indonesia) telah mengeluarkan hasil investigasinya, terkait kasus penipuan Rp 575 juta yang menimpa Iskandar seorang warga Kelurahan Pantai Amal.
Kasus tersebut menyeret BNI lantaran pelaku berhasil menggondol tabungan korban melebihi sistem keamanan limit yang diberlakukan BNI kepada nasabah.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan BNI Cabang Tarakan Ruliansyah menerangkan, hasil investigasi tersebut dikeluarkan oleh kantor BNI pusat sehingga pihaknya hanya meneruskan hasil investigasi tersebut kepada Iskandar.
Adapun hasil investigasi tersebut dikatakan telah melalui proses penyelidikan.
"Berikut yang bisa kami sampaikan BNI telah melakukan investigasi sesuai prosedur dan telah memberikan penjelasan kepada nasabah, dari hasil investigasi menyatakan bahwa seluruh transaksi menjadi tanggung jawab nasabah, yang diduga menjadi korban penipuan modus Social Engineering.
Kasus tersebut akibat Social Engineering, bukan akibat kegagalan sistem di pihak Bank," ujarnya, Senin (19/5).
Meski hasil investigasi internal BNI telah dikeluarkan, namun saat poin tersebut ia menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Sehingga ia mendukung jika kasus ini didalami pihak kepolisian.
"Kami senantiasa mengimbau seluruh nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi lainnya.
Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses investigasi hukum," terangnya, membacakan surat hasil investigasi.
Saat mendapatkan pertanyaan lebih jauh, ia menegaskan jika pihaknya tidak dapat berkomentar panjang lebar terkait hal tersebut.
Lanjutnya hasil tersebut mutlak dari hasil investigasi kantor pusat. "Itu dari pusat, kami hanya menyampaikan keterangan dari pusat,"pungkasnya. (zac)
Editor : Azwar Halim