Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BNNP Kaltara Musnahkan Sabu dan Ganja, Hasil Pengungkapan 3 Perkara

Eliazar Simon • Rabu, 7 Mei 2025 | 16:17 WIB

 

DIMUSNAHKAN: Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil pengungkapan tiga perkara berbeda. Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Kaltara, Rabu (7/5), dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang ditangani sepanjang April 2025.

"Total barang bukti narkotika yang kita musnahkan, untuk narkotika jenis sabu berat neto 253,87 gram dan narkotika jenis ganja berat neto 429,77 gram,” kata Khoirun.

Ia menambahkan, perkara pertama yang diungkap pihaknya pada 30 Maret lalu. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika bukan tanaman jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) tujuan Kabupaten Bulungan.

"Kemudian kita melaksanakan penyelidikan dan kita bersama dengan Lion Parcel mengecek pengiriman apakah ada. Tanggal 3 April 2025 sekitar jam 14.30, kita mendapati orang yang disuruh mengambil paket tersebut," ungkapnya.

Saat itu pihaknya mengamankan pasangan suami istri (pasutri). Namun dari hasil introgasi, keduanya mengakui tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, didapati penerima paket tersebut merupakan kerabat pasutri tersebut yang berada di Samarinda.

"Pelaku IE yang berada saat itu di Samarinda, Kalimantan Timur, kooperatif dan menyerahkan diri BNNP Kaltim," sebutnya.

Untuk perkara kedua, lanjut Khoirun, merupakan pengungkapan peredaran sabu di Jalan Diponegoro RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Pelaku berinisial H alias M berhasil diamankan.

"Pelaku tersebut menguasai 7 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kurang lebih 241,1 gram," ucapnya.

Kemudian perkara ketiga diungkap pihaknya di salah satu kosan yang berada di RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 14 April lalu. Pelaku berinisial J alias L pun diamankan. Pelaku saat itu mengakui bahwa sabu milik sebanyak 14,07 gram berhasil diamankan.

"Kita interogasi dan diketahui barang didapat dari saudara A alias R dan saudara J alias A. Barang bukti yang kita temukan sebanyak 14,07 gram narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Terkait pasal yang dikenakan, Khoirun menyebutkan, untuk tersangka perkara ganja kita kenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2035 tentang Narkotika. "Terhadap tersangka H, JZ, dan A kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2035 dan 2039 tentang Narkotika," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #BNNP Kaltara #ganja #Musnahkan #sabu - sabu