Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara yang Inkrah

Eliazar Simon • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:47 WIB
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang bukti yang perkaranya sudh inkrah dimusnahkan.
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang bukti yang perkaranya sudh inkrah dimusnahkan.

TARAKAN - Sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejari Tarakan. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (4/10) di kantor Kejari Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kasi Barang Bukti, Zuhliyan Zuhdy mengatakan, untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara.

"Itu terdiri dari 48 perkara narkotika, 1 perkara penggelapan dan 4 perkara perlindungan anak," katanya.

Adapun 53 perkara tersebut merupakan perkara yang ditangani Kejari Tarakan sejak Januari hingga September 2024. Untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, alat pakai narkotika, ponsel dan pakaian.

Barang narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara barang bukti lainnya yaitu ponsel dan pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Jadi memang barang bukti yang paling mendominasi yaitu perkara narkotika. Untuk perkara perlindungan anak itu barang buktinya berupa pakaian yang dipakai dan ada juga perkara penggelapan biasanya ponsel," sebutnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kejaritarakan #kaltara