Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jelang Penetapan Data Pemilih, Bawaslu Tarakan Akui Cukup Dinamis

Radar Tarakan • Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB

 

AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Andi Muhammad Saipullah, anggota Bawaslu Tarakan.
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Andi Muhammad Saipullah, anggota Bawaslu Tarakan.

TARAKAN - Menjelang penetapan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan semakin memperketat pencermatan data dalam mengantisipasi potensi persoalan data pemilih di pilkada 2024.

Sehingga saat ini Bawaslu terus memaksimalkan berbagai upaya salah satu intens berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Tarakan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tarakan, Muhammad Saifullah menerangkan, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota yang berlangsung mulai tanggal 14-21 September 2024. Sehingga guna meminimalisir terjadinya persoalan DPT pihaknya harus selalu melakukan update terhadap perubahan yang terjadi.

"Sejauh ini kami menemui sejumlah tantangan dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih. Ini karena data kependudukan cukup dinamis, ditambah masih banyaknya penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependudukannya.

Selain itu tantangannya adalah penduduk yang telah meninggal dunia, tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS). Ada juga yang pindah tapi belum memperbaharui data kependudukannya," ujarnya, Minggu (15/9).

"Pengawasan bertujuan untuk memastikan tidak ada satupun warga di Tarakan yang kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024. Selain itu jangan sampai nantinya ada masyarakat yang sudah meninggal tapi datanya masih terlapor hidup dan jangan sampai digunakan pihak tertentu melakukan kecurangan," sambungnya.

Ia berharap, masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia dapat segera mengurus akta kematian agar status dapat diubah di disdukcapil. Karena jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut tercatat dan datanya masih tetap terlapor hidup.

“Masih ditemukan penduduk yang telah meninggal dunia tapi belum membuat akta kematian yang mana dokumen akta kematian atau keterangan dari kelurahan yang menjadi dokumen pendukung. Sehingga tidak adanya laporan ini membuat orang yang telah meninggal datanya masih terlapor hidup," katanya.

Selain itu, pihaknya turut melakukan pencermatan potensi pemilih ganda dan tercatat sebanyak 29.963 potensi pemilih ganda yang sedang diproses Bawaslu Tarakan. Selanjutnya 29.963 potensi tersebut dilakukan analisis untuk memastikan data ganda mulai dari NIK, nama, umur dan aamat.

Adapun hasil koordinasi dan perhimpunan data yang sudah dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024, ditemukan sebanyak 5.379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan pencermatan data dengan daftar pemilih sementara.

Setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai pihak, pihaknya menemukan terdapat 939 data penduduk yang belum masuk dalam daftar pemilih Kota Tarakan.

"Hasil analisis Potensi Ganda itu telah ditindaklanjuti KPU. Kami juga telah berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk memastikan, jika adanya anggota baru yang diterima sebagai TNI dan Polri untuk dilakukan perubahan alih status dalam daftar pemilih menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Begitu pun kepada anggtoa TNI dan Polri yang akan pensiun agar dapat dimasukkan sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap," urainya.

Lanjutnya, sebagai upaya melakukan pencegahan persoalan DPT, pihaknya akan mengadakan sejumlah sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.

"Kalau yang paling penting untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data pemilih secara berkala. Kami himbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan,” terangnya.

"Kami menargetkan pencermatan ini sudah diselesaikan sebelum hari Penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.

Kami berharap masyarakat juga aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi pengawas pemilu jika ada permasalahan. Karena ketidaktepatan daftar pemilih berpotensi menghilangkan hak pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat," jelasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #Bawaslu Tarakan #pilkada 2024