Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Barang Hasil Setahun Penindakan Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

Radar Tarakan • Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:49 WIB
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang hasil penindakan dari Maret 2023 hingga April 2024 dimusnahkan.
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang hasil penindakan dari Maret 2023 hingga April 2024 dimusnahkan.

TARAKAN - Sejumlah barang hasil penindakan dimusnahkan oleh Bea Cukai Tarakan. Diketahui, barang hasil penindakan tersebut didapatkan dari Maret 2023 hingga April 2024.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengatakan, untuk barang yang dimusnahkan yaitu 231.096 batang rokok ilegal, 76 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan 36 bal pakaian bekas.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang kami dilakukan," katanya.

Diketahui, barang hasil penindakan berupa rokok dimusnahkan dengan cara disiramkan air. Sementara minuman alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke pasir dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun.

"Beberapa barang yang dimusnahkan ini terdapat juga dari barang bawaan penumpang jalur internasional melalui Pelabuhan Malundung," jelasnya.

Ia mengakui, paling banyak barang hasil penindakan yang dimusnahkan didapatkan pihaknya dari hasil patroli.

Patroli tidak hanya dilakukan di wilayah Tarakan saja. Namun semua wilayah kerja Bea Cukai Tarakan yang mencakup hingga ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Untuk rokok rokok ilegal ini memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan barang lainnya," imbuh Johan.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan pihaknya, merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok ilegal sejak Juli hingga Agustus 2024.

Kemudian untuk ballpress atau pakaian bekas kebanyakan didapatkan petugas dari barang bawaan penumpang melalui jalur pelayaran internasional.

"Seperti ada penumpang yang membawa 1 karung dan ada juga yang bilang untuk oleh-oleh. Tapi kan itu tidak boleh, kita tetap berikan penjelasan," tuturnya.

Sementara untuk minuman alkohol, merupakan hasil penindakan dari penyisiran penjual eceran, distributor maupun hotel yang menyediakan minuman beralkohol. Kemudian didapati tidak memiliki izin yang lengkap.

"Untuk MMEA kita berikan kesempatan 3 bulan untuk mengurus izin. Kalau tidak kita akan sisir lagi ke lapangan," tegasnya.

Untuk mengidentifikasi pelaku yang mengedarka barang yang diamankan, pihaknya memberikan proses administrasi lebih lanjut.

Salah satunya dengan penegakan ultimum remediu. Yaitu pelaku usaha yang terjaring operasi petugas wajib membayar denda.

"Kalau tidak kita lanjutkan ke proses pidana tapi administrasi, nilainya 3 kali nilai cukai besarannya. Kalau tidak bisa menyelesaikan ultimum remedium ya lanjut ke persidangan," tutupnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#dimusnahkan #tarakan #kaltara #Barang Hasil Penindakan #Bea Cukai Tarakan