TARAKAN - Selama pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat 12 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan. Selain laporan, terdapat temuan dari Bawaslu juga. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, dari 12 laporan tersebut saat ini terdapat 7 laporan yang masih berporses.
Salah satunya terkait pelanggaran yakni mencoblos lebih dari satu kali, yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar. Saat ini untuk pidananya masih berjalan.
“Kalau yang coblos lebih dari sekali, kami sudah undang saksi kedua kali karena yang pertama tidak hadir. Sudah dibahas juga di Gakkumdu 2 kali," katanya.
Dari tim Gakkumdu akan segera membahasnya, apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan. Kemudian Bawaslu Tarakan juga sudah menerima laporan terkait black campaign di media sosial dengan dugaan tindak pidana pemilu. Untuk tindaklanjutnya, saat ini pihaknya sudah melaporkan ke Polres Tarakan.
Nantinya akan diminta keterangan ahli, termasuk pihak terkait seperti terlapor juga akan dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Ada juga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan KPPS di TPS 8 Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah masih dalam tahap klarifikasi. Pelapornya sudah kami periksa," ucapnya.
Johnson menambahkan, untuk di laporan di TPS 8 Sebengkok ini, dari laporan yang diterima Bawaslu ada dugaan orang luar di mobilisasi untuk coblos di TPS tersebut. Sedangkan terkait kasus pelanggaran di TPS 2 Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah dan TPS 88 Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat sudah sidang pembuktian dan kesimpulan.
“Ada permohonan dari KPU untuk menyesuaikan waktu, karena ada agenda lainnya. Kami juga sebelum pembacaan putusan harus berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kaltara sebagai bagian dari pimpinan kami," imbuhnya.
Kemudian, di TPS 88 Karang Anyar juga ada laporan tindak pidana lain yaitu orang luar yang menggunakan DPTb dan mendapatkan 5 surat suara. Proses ini akan dijadwalkan lagi untuk klarifikasi.
“Kami juga menerima laporan dugaan penggunaan dokumen palsu berupa putusan dari Pengadilan dengan masa jeda belum sampai 5 tahun. Kalau masa hukumannya dilakukan diluar Tarakan," tambahnya. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim