penggelapan sepeda motor tersebut pun sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku berawal dari ingin merental motor kepada korban.
"Saat itu pelaku langsung ke lokasi salah satu penyewaan motor yang ada di Tarakan dengan perjanjian kepada korban untuk sepekannya dibebankan biaya Rp 500 ribu," katanya.
Awalnya motor disewakan dalam kurun waktu sepekan. Namun lewat dari sepekan, pelaku malah tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Saat itu pelaku didapati sudah
menggadaikan motor tersebut kepada seseorang. Motor digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pelaku pun saat langsung melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Korban pun melaporkan kejadian tersebut, setelah dua pekan lamanya pelaku tak mengembalikan
motor tersebut. "Hasil gadai motor tersebut Rp 2 juta langsung digunakannya untuk pergi ke Berau. Pelaku ke Berau itu karena kerja di salah satu hotel di Berau," tuturnya.
Sebelum bekerja di Berau, IM memang tinggal dan bekerja di salah satu cafe yang ada di Tarakan. Setelah adanya laporan dari korban, Satreskrim Polres Tarakan langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk IM di Berau pada 19 Juli lalu, sekira pukul 15.00 WITA.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku melakukan aksinya lantaran lagi butuh uang memang. Dan kebetulan mau ke Berau karena kerjaannya di sana. Sebenarnya dia warga Balikpapan," tutupnya. (zar/har)
Editor : Azwar Halim