Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Proses Hukum Berlanjut, Oknum TNI Dugaan Pelaku Cabul Akan Disidang di Kaltim

Muhammad Erwinsyah • Rabu, 25 Mei 2022 | 15:26 WIB
PENYELIDIKAN: Oknum TNI (baju kuning) yang diduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Tarakan saat diperiksa di Denpom VI/3 Bulungan. (Istimewa)
PENYELIDIKAN: Oknum TNI (baju kuning) yang diduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Tarakan saat diperiksa di Denpom VI/3 Bulungan. (Istimewa)
TANJUNG SELOR - Proses hukum terhadap oknum TNI dengan inisial Prada AA yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan akan tetap berlanjut.

Komandan Brigif (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti, Letkol Inf Teguh Wiratama mengatakan, awal menerima informasi tersebut dari masyarakat, personel langsung menjemput Prada AA yang saat itu sedang cuti ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Terhadap penanganannya, ini dari Batalyon diarahkan ke Sub Denpom Tarakan. Setelah itu baru (yang bersangkutan) diantar ke Denpom VI/3 Bulungan," ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan masih masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Denpom VI/3 Bulungan untuk mengantisipasi yang bersangkutan berniat untuk melarikan diri. Hasil penyidikan ini, yang nanti dijadikan bahan untuk proses persidangannya.

"Nanti kasus ini disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)," sebutnya.

Adapun untuk prosesnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan pertama selama 21 hari. Setelah pemeriksaan lengkap, maka yang bersangkutan akan diarahkan ke Pomdam di Balikpapan, karena sidangnya nanti dilakukan di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.

"Tapi kalau dalam 21 hari penahanan pertama ini Denpom Bulungan belum cukup bukti, maka penahanan akan diperpanjang. Tapi itu tergantung nanti dari Denpom-nya," kata Teguh.

Pastinya masalah ini sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Jadi apa yang nanti menjadi pemberatan atau meringankan, itu akan disampaikan di sidang. Nanti hasil sidang yang menentukan.

Terhadap perbuatan Prada AA, ia mengatakan ini sudah masuk pidana, karena sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap pelanggaran ini, yang bersangkutan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jika perbuatannya terbukti, maka yang bersangkutan akan dipecat.

"Karena di TNI itu, kalau penjara 1 tahun sudah bisa dipecat," tegasnya.

Terpisah, Dandenpom VI/3 Bulungan, Mayor Cpm Setiyawan Sigit T mengatakan, untuk proses penyidikan tetap berjalan. Tapi untuk proses sidangnya nantinya akan dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan dan dilakukan proses penyidikan. Pastinya dalam melakukan penyidikan ini kami dibatasi waktu. Kalau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan, kami akan ditegur juga," sebutnya. (iwk)

(iwk) Editor : Muhammad Erwinsyah
#tarakan #pencabulan