Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pakaian Rombengan Asal Malaysia, Pedagang Bilang : “Di Laut Ilegal, di Sini Tidak”

Muhammad Erwinsyah • Senin, 23 September 2019 | 08:36 WIB
pakaian-rombengan-asal-malaysia-pedagang-bilang-di-laut-ilegal-di-sini-tidak
pakaian-rombengan-asal-malaysia-pedagang-bilang-di-laut-ilegal-di-sini-tidak

DI Jalan P. Aji Iskandar misalnya, pembeli ramai di sore hari. Sekirapukul 17.00 WITA. Tidak hanya ibu-ibu, juga termasuk kaum lelaki. Salah seorang penjual pakaian bekas, Al (32) mengaku mulai menjual pakaian bekas di awal 2019. Baru 4 bulan berjalan, ternyata hasil dari jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan. Konon, laba bersih yang didapatnya mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.


“Mau jualan rombengan karena untungnya besar,” akunya saat ditemui Radar Tarakan. Dikatakan peminat pakaian bekas ini lumayan banyak. Tidak memandang jenis kelamin. Mulai dari dewasa hingga anak-anak.


Selain harganya yang terjangkau, kondisi pakaian bekas ini masih sangat layak pakai. Apalagi berbagai model dan sesuai selera masyarakat. Yang paling disukai karena impor dari luar negeri, tepatnya Tawau, Malaysia. “Banyak peminatnya, karena ini pakaian impor dari Tawau. Ibu-ibu, bapak-bapak juga ada,” katanya.


Tidak hanya baju dan celana bekas dengan berbagai model. Aksesori seperti topi bekas pun dijualnya. Harganya pun realtif murah, yakni kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu satu lembar.


Harga baju dan celana pun bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per lembar. Itu pun borong, biasanya minta dipotong harga. “Rata saja (yang paling banyak dibeli). Baju dan celana yang paling mahal harganya Rp 50 ribu,” lanjutnya.


Peminat pakaian bekas ini pun tidak memandang tanggal. Ramainya pembeli tidak menentu. Terkadang di awal bulan, pertengahan bulan, atau akhir bulan.


Dia mulai membuka lapakan mulai pagi, sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA. Itu pun tidak menentu, tergantung dari cuaca. Lapakannya ini paling banyak dikunjungi saat sore hari, menjelang malam.


Meski tanpa promosi di media sosial, seperti kebanyakan pedagang lainnya, tapi peminatnya cukup banyak. Apalagi tempat dia berjualan cukup strategis. Tepat di pinggir jalan, yang berdampingan dengan beberapa toko dan kerap dilalui masyarakat. “Tapi yang saya pelajari, memang pertengahan bulan agak ramai pembeli. Pembeli paling banyak cenderung malam hari. Kami tidak ada promosi (di media sosial). Pajangan doang,” katanya.


Untuk menarik perhatian masyarakat yang berlalu lalang, pakaian yang dipajangnya tidak hanya yang itu-itu saja. Biasanya stok lama dia kombinasikan dengan pakaian yang baru dibongkar, alias baru datang. Konon sebanyak 3 kali dalam sebulan pakaian masuk ke lapaknya.


Namun yang menjadi pertanyaannya, apakah impor pakaian bekas ini sesuai dengan prosedur dan berizin? Terang-terangan dia mengaku, ia tidak memiliki izin alias ilegal.


Dia pun merasa membuka lapak di pinggir jalan pun tidak masalah, selagi tidak mengganggu lalu lintas. “Ilegal. Kalau di laut ilegal, tapi kalau di sini sudah tidak (ilegal). Ini kan jalanan, jadi tidak apa-apa jualan di sini asal tidak mengganggu,” katanya.


Lantas bagaimana pula dengan peminat baju baru? Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Gusher, Anis (30) mengatakan pembeli tidak menentu. Tetapi dalam sehari, ada saja pembeli meski hanya hitungan jari.


Dalam sehari, biasanya omzetnya Rp 1 juta. Tapi saat banyak pembeli, bisa mencapai Rp 2 juta. Pemburu baju baru juga termasuk musiman. Apalagi saat menjelang hari raya. “Kalau hari biasa seperti sekarang memang sepi, tapi ada saja pembeli. Perbedaannya memang terlihat kalau ada hari raya. Tapi rezeki sudah ada yang atur,” katanya.


Dia merasa tidak ada persaingan antar penjual. Untuk menarik perhatian pembeli, biasanya pegawainya melakukan promisi dan menawarkan jasa antar melalui media sosial, seperti Facebook. “Kalau mau tunggu pembeli datang memang agak susah sekarang. Makanya biasa kita siaran langsung di Facebook, kalau ada yang minat kita juga tawarkan DO (delivery order). Karena kalau tidak begitu, orang-orang tidak tahu,” tutupnya.


Menurut beberapa peminat pakaian bekas mengaku senang menggunakan pakaian bekas karena kualitas yang tidak kalah dengan pakaian baru. Selain itu harga yang ditawarkan juga super miring. Ialah melebihi setengah harga dari harga baru. Hal itulah yang diungkapkan Yusman (45).


“Kira-kira sekitar 5 tahun lalu rajin ke rombengan. Kualitasnya bagus karena rata-rata ori (original) kan, yang penting pintar memilih saja. Harganya juga jauh lebih murah,” tuturnya.


Andriansyah (24), warga Kelurahan Sebengkok mengaku jika ia sudah tertarik dengan rombengan sejak masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Menurutnya sebagian besar produk rombengan merupakan kualitas wahid. “Kalau habis beli rendam air panas dulu. Sudah lama senang ke rombengan. Selain murah, di rombengan juga banyak merek mahal yang tidak ada dijual di sini. Jadi kalau ke rombengan ini saya merasa semacam main untung-untungan saja kadang kalau beruntung dapat pakaian yang merek mahalan. Itu kadang bisa dijual kembali kalau bosan pakai,” pungkasnya.


 


DISDAGKOP TEGASKAN TAK MILIKI IZIN


Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Tarakan, Muhammad Romli mengungkapkan, aktivitas perdagangan pakaian bekas dinyatakan merupakan ilegal. Mengingat aktivitas mengimpor pakaian bekas dari negara lain, telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.


“Intinya begini, terkait masalah rombengan itu merupakan barang ilegal. Di dalam aturan disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Dari pertimbangan itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, pakaian bekas dilarang Negara (pemerintah),” tuturnya, kemarin (22/9).


Hanya, saat ini belum terdapat undang-undang yang melakukan pelarangan aktivitas mengimpor pakaian untuk digunakan sendiri. Sehingga hal itulah yang menciptakan alibi pedagang bagi sejumlah pedagang meloloskan barangnya.


“Tetapi ketentuan yang ada tidak berlaku terhadap impor pakaian bekas sebagai barang pindahan atau dengan alasan digunakan sendiri artinya tidak diperjualbelikan. Itulah yang saat ini dijadikan senjata pemain rombengan untuk meloloskan dagangannya,” tuturnya.


Meski demikian, ia menerangkan jika aktivitas impor pakaian bekas beberapa kali ditangkap oleh petugas. Maka pelaku dapat terancam 5 tahun penjara atau denda dengan jumlah maksimal sebesar Rp 5 miliar. “UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam UU itu, perdagangan sudah diatur  importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dalam Pasal 51 ayat 2 UU Perdagangan ditekankan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, dalam hal ini pakaian bekas,” jelasnya.


Dikatakan, sejauh ini pihaknya tidak pernah berurusan baik secara langsung kepada importir maupun pakaian bekas. Selain itu, pihaknya juga belum pernah melakukan pemantauan khusus terkait kehadiran pedagang pakaian bekas di Kota Tarakan.


Hal tersebut dikarenakan, menurutnya pedagang pakaian bekas tidak tercatat sebagai komoditas yang diakui. “Tidak ada regulasi khusus menaunggi aktivitas ini. Karena ini kan memang dilarang, kehadirannya saja sudah ilegal. Bagaimana mau diawasi. Sejauh ini kami belum pernah melakukan sidak karena komoditas ini tidak terdaftar di dalam jenis dagangan,” tukasnya.


Komoditas ini sangat bersahabat di mata masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sehingga hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal itulah yang menurutnya sulit dilakukan penindakan.


“Harus diakui pedagang rombengan ini sudah ada dari dulu. Walaupun dilarang, secara tidak langsung kehadiran rombengan ini juga membantu masyarakat kecil bisa menggunakan pakaian bagus dengan harga murah. Inilah yang menimbulkan pro dan kontra. Hal ini semakin kuat karena jarang sekali kita mendengar ada konsumen yang mengeluhkan kesehatannya karena pakai rombengan. Malah semakin hari peminat rombengan tambah banyak,” tambahnya. (*/one/*/zac/lim)


 

Editor : Muhammad Erwinsyah