TIDENG PALE – Beredar informasi di media sosial mengenai kebijakan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Namun, menurutnya aturan itu hanya berlaku di daerah tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
"Kalau di Kaltara belum. Kalau tidak salah diterapkan di Jawa Barat, tapi saya tidak tahu pasti. Pendapatan pajak kendaraan di sana memang cukup besar, jauh dibandingkan dengan kita," katanya, Rabu (8/7).
Berdasarkan penelusuran media ini, kebijakan larangan pengisian BBM subsidi di SPBU saat ini baru diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan berpelat nomor NTT (DH, EB, dan ED) maupun kendaraan berpelat luar daerah yang melintas di wilayah tersebut.
Kendaraan yang taat pajak diberikan stiker biru sehingga diperbolehkan mengisi BBM subsidi, sedangkan penunggak pajak diberikan stiker merah dan ditolak saat hendak mengisi BBM di SPBU.
Dwi menjelaskan, di Kalimantan Utara saat ini pemerintah masih memfokuskan upaya pada percepatan balik nama kendaraan bermotor.
Pasalnya, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltara, termasuk di Kabupaten Tana Tidung, yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
"Yang kita kejar sekarang adalah balik nama kendaraan. Kalau pembatasan atau larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, belum diterapkan," ujarnya.
Ia menilai masih banyak kendaraan berpelat luar Kaltara yang menggunakan infrastruktur dan fasilitas di Kaltara, termasuk BBM yang disalurkan di daerah ini, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal.
"Ini kan tidak adil. Memanfaatkan fasilitas di Kaltara, tetapi membayar pajaknya di luar Kaltara," tegasnya.
Kuota BBM juga berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar atau yang membayar pajak di Kaltara.
"Tentunya kendaraan yang berplat KU," sebutnya.
Karena itu, Dwi kembali mengimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Kalimantan Utara agar segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat KU sehingga pajaknya dapat menjadi pendapatan daerah Kaltara. (*)
Editor : Sophian Hadi