0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPS Tana Tidung Tegaskan SE2026 Tidak Terkait Pajak

Sophian Hadi • Selasa, 7 Juli 2026 | 04:58 WIB
SENSUS EKONOMI: BPS Tana Tidung ketika melakukan pendataan di rumah dinas Sekda H.Hersonsyah.DOK RADAR KALTARA
SENSUS EKONOMI: BPS Tana Tidung ketika melakukan pendataan di rumah dinas Sekda H.Hersonsyah.DOK RADAR KALTARA

 

TIDENG PALE – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung (KTT) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 tidak memiliki kaitan dengan kepentingan perpajakan.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada petugas karena seluruh data responden dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.

Kepala BPS Kabupaten Tana Tidung, Achmad Sani Setiawan, menegaskan bahwa kerahasiaan data responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Seluruh petugas sensus juga dibekali identitas resmi berupa rompi Sensus Ekonomi 2026, surat tugas, dan tanda pengenal yang dilengkapi kode barcode untuk memastikan keamanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat selama proses pendataan.

“Masih ada anggapan di masyarakat bahwa data yang dikumpulkan BPS berkaitan dengan kebutuhan perpajakan. Padahal anggapan itu tidak benar,” ujarnya, Selasa (7/6).

Ia menegaskan, BPS tidak pernah menyerahkan data identitas maupun jawaban individu responden kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa data yang diberikan masyarakat kepada BPS bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.

“Data yang Bapak/Ibu berikan kepada BPS dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. BPS tidak menyerahkan data individu atau perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data hanya diolah menjadi statistik dalam bentuk agregat untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan,” tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan, informasi yang dipublikasikan BPS hanya berupa data agregat atau data yang telah diolah sehingga tidak mengungkap identitas individu, rumah tangga, maupun perusahaan tertentu.

Ia mencontohkan, pendataan terhadap pelaku usaha daring (online) juga hanya bertujuan memetakan perkembangan ekonomi digital, seperti jumlah pelaku usaha dan kelompok omzetnya. Data tersebut tidak digunakan sebagai dasar penarikan pajak.

“Hasil sensus digunakan untuk melihat kondisi perekonomian, menyusun kebijakan pembangunan, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan perpajakan,” jelasnya.

Hingga saat ini, progres pelaksanaan SE2026 di Kabupaten Tana Tidung telah mencapai sekitar 27 persen dari target pendataan. 

BPS mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah menerima kedatangan petugas sensus.

Iwan mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah yang masih mengalami blank spot.

Namun, pendataan tetap dapat dilakukan secara luring (offline) dan akan disinkronkan setelah jaringan tersedia.

Selain itu, masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang menolak didata karena khawatir informasi yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Tapi masih bisa diatasi oleh petugas,"ujarnya.

“Bagi masyarakat yang belum didatangi petugas, kami mohon kesediaannya menunggu karena seluruh  masyarakat akan menjadi sasaran pendataan. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang benar dan lengkap demi tersedianya data statistik yang berkualitas,” pungkasnya. (*)

Editor : Sophian Hadi
#SE2026 #bps #pajak #Tana Tidung