0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Di Balik Pembatasan Dimensi dan Muatan Angkutan Sawit, Pemerintah Utamakan Keselamatan, Jalan, dan Jembatan Tetap Terjaga

Sophian Hadi • Minggu, 5 Juli 2026 | 23:00 WIB
Kepala Dinsos- PMD M. Arief Prasetiawan
Kepala Dinsos- PMD M. Arief Prasetiawan

 TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan dimensi dan muatan angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bukan diterapkan untuk menghambat aktivitas pengangkutan hasil perkebunan. 

Kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan dan jembatan milik pemerintah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan pembatasan tersebut harus diberlakukan karena ruas yang dilalui angkutan sawit merupakan jalan kabupaten dengan status jalan kelas III.

Dengan intensitas angkutan yang mencapai sekitar 80 truk setiap hari, kondisi jalan dan jembatan membutuhkan perlindungan agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat.

"Ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan tentang jalan. Ruas yang dilalui, mulai dari Pelabuhan Sebawang hingga Simpang AJP, merupakan jalan kelas III. Untuk jalan kelas III, batas maksimal muatan angkutan adalah 6 ton," ujarnya.

Arief mengungkapkan, selain berdampak terhadap kondisi jalan, angkutan bermuatan berlebih juga berpotensi membahayakan jembatan Bailey atau jembatan sementara di Desa Sebawang.

Berdasarkan hasil pemantauan, pondasi jembatan tersebut mulai goyang sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

"Selain jalan, kondisi jembatan Bailey di Desa Sebawang juga harus menjadi perhatian. Saat ini pondasinya mulai mulai goyang akibat tingginya beban kendaraan yang melintas," katanya.

Ia mengakui hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum memiliki fasilitas jembatan timbang untuk muatan setiap kendaraan.

Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Arief meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit ikut mengambil peran dan tanggung jawab.

Menurutnya, seluruh TBS yang diangkut melalui Pelabuhan Sebawang berasal dari kebun perusahaan sehingga pengaturan muatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah maupun para sopir.

"Kami memang belum memiliki timbangan. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat mengatur muatan secara proporsional, rata dengan bak kendaraan," katanya.

Ia juga mendorong perusahaan menyusun skema bisnis yang lebih baik agar aktivitas pengangkutan tidak berdampak terhadap kerusakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

"Silakan perusahaan menentukan skema bisnis dengan baik sehingga tidak berimbas pada kerusakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," tegasnya.

Menurut Arief, pemerintah tidak bermaksud melarang aktivitas angkutan sawit.

Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan infrastruktur.

"Pemerintah bukan melarang aktivitas angkutan sawit. Namun, kami juga harus peduli terhadap kondisi jalan agar tidak cepat rusak. Di sisi lain, kami ingin mencari solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, perusahaan, maupun para sopir angkutan sawit," ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat memahami tujuan kebijakan tersebut dan bersama-sama mencari solusi terbaik agar aktivitas angkutan sawit tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

"Kami berharap angkutan sawit mengikuti ketentuan,  dari Pelabuhan Sebawang hingga Simpang AJP. Setelah memasuki jalan nasional, perusahaan dapat menyesuaikan karena jalan nasional merupakan jalan kelas I dengan kapasitas yang lebih besar. Namun, selama masih melintasi jalan kabupaten, kendaraan tetap harus mengacu pada ketentuan jalan kelas III dengan muatan maksimal 6 ton," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melakukan aksi pemblokiran akses menuju maupun Pelabuhan Sebawang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang membatasi dimensi dan muatan angkutan TBS sawit maksimal 6 ton.

Para sopir menilai pembatasan tersebut berdampak terhadap biaya operasional dan pendapatan mereka.

Sementara itu, hasil pengawasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kabupaten Tana Tidung menunjukkan bahwa bobot angkutan TBS yang melintasi jalan kabupaten telah melebihi kapasitas jalan kelas III yang dibatasi maksimal 6 ton.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan regulasinya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.(*)

Editor : Sophian Hadi
#pemkab #dishub #kelapa sawit #Tana Tidung