TIDENG PALE – Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, ditetapkan sebagai wakil Kabupaten Tana Tidung dalam program Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan upaya menghadirkan desa percontohan yang mampu menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pelayanan maupun administrasi pemerintahan.
"Program ini memang merupakan inisiatif dari KPK untuk menciptakan role model desa yang bebas dari indikasi korupsi. Baik dalam aspek administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat, semuanya harus berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Arief, Minggu (21/6).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai perwakilan daerah, sejumlah desa di Kabupaten Tana Tidung terlebih dahulu diajukan untuk mengikuti proses seleksi dan verifikasi secara berjenjang.
Tahapan tersebut melibatkan Inpektorat dan pemerintah provinsi hingga tim penilai yang turun langsung ke lapangan.
"Dari beberapa desa yang diajukan, setelah melalui proses verifikasi berjenjang dan penilaian dari Inspektorat dan tim provinsi, akhirnya diputuskan Desa Sambungan Selatan yang mewakili Kabupaten Tana Tidung ke tingkat provinsi," katanya.
Arief menuturkan, program Desa Anti Korupsi lebih tepat dipandang sebagai pencanangan atau penetapan desa percontohan dibandingkan kompetisi biasa.
Namun demikian, setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Utara tetap mengirimkan satu desa terbaik untuk dinilai lebih lanjut.
"Dari lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara, masing-masing mengusulkan satu desa. Nantinya akan dilakukan penilaian dan verifikasi lanjutan untuk menentukan desa yang paling layak menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat provinsi," jelasnya.
Saat ini, lanjut Arief, proses kunjungan dan verifikasi lapangan telah dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tinggal menunggu jadwal dan pengumuman lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait hasil penilaian tersebut.
"Kalau kunjungan sudah dilakukan. Sekarang kami masih menunggu informasi dan jadwal lanjutan dari pihak provinsi, termasuk pengumuman hasil akhirnya," pungkasnya.
Program Desa Anti Korupsi diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di tingkat desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)
Editor : Sopian Hadi