Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rumah Singgah dan Pendampingan Psikolog Jadi Fokus Penanganan Korban Kekerasan di Tana Tidung

Sopian Hadi • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:20 WIB
PENAMGANAN: Sekretariat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PMD menerima lima laporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2026.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)
PENAMGANAN: Sekretariat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PMD menerima lima laporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2026.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)

 
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) terus memperkuat penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan persoalan hukum maupun kekerasan.

Kepala Dinsos-PMD Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan mengatakan, penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pemulihan mental korban melalui pendampingan psikologis.

“Peran kami lebih kepada pendampingan, termasuk pendampingan psikolog agar korban bisa kembali pulih dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, bullying, hingga persoalan sosial lainnya yang memerlukan perlindungan khusus.

Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat.

Edukasi tersebut bertujuan menekan terjadinya bullying maupun kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau untuk sekarang memang lebih fokus pada pencegahan, tapi penanganan langsung juga tetap berjalan,” katanya.

Selain pendampingan psikologis, pemerintah daerah juga menyediakan rumah singgah di Sekretariat Perlindungan Perempuan dan Anak bagi korban yang membutuhkan penanganan  sementara. 

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi korban yang belum siap kembali ke lingkungan rumahnya, terutama yang mengalami persoalan rumah tangga atau tekanan mental akibat kasus yang dialami.

“Kalau ada korban yang belum mau pulang, bisa tinggal sementara di rumah singgah. Di sana juga kita hadirkan psikolog supaya mentalnya kembali stabil,” jelasnya.

Disebutkan sepanjang 2026, Sekretariat PPA telah menerima lima laporan kekerasan terhadap anak. 

"Hingga TW (triwulan) satu, ada 5 kasus kekerasan terhadap anak, baik bullying maupun kekerasan seksual," bebernya.

Sementara di 2025 lalu, Sekretariat PPA menerima sekitar 20 laporan baik kekerasan seksual, persolan hukum, bullying maupun lainnya (*)

Editor : Sopian Hadi
#Dinsos PMD #PPA #arief