Disdukcapil Tana Tidung Terima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Warga
Sopian Hadi• Senin, 4 Mei 2026 | 18:02 WIB
KEAMANAN DATA: Kepala Disdukcapil Tana Tidung Rahmawani terima sertifikat ISO/IEC 27001:2022, yang diserahkan Gubernur Kaltara H. Zainal Arifin Paliwang di momen Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang digelar di lapangan Agatis Tanjung Selor, Senin (4/5).(FOTO: DOK DISDUKCAPIL KTT)
TIDENG PALE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara berhasil meraih sertifikasi internasional ISO/IEC 27001:2022 dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Bulungan, Senin (4/5).
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Arifin Paliwang yang mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara, sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menerapkan standar internasional dalam pengelolaan keamanan informasi.
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas data administrasi kependudukan,” tulis keterangan tersebut.
ISO/IEC 27001 merupakan standar global yang mengatur sistem pengelolaan keamanan informasi secara sistematis, terdokumentasi, dan terukur.
Dengan diraihnya sertifikasi ini, pengelolaan data di lingkungan Disdukcapil telah melalui serangkaian evaluasi dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai instansi yang mengelola data kependudukan masyarakat, Disdukcapil memegang peran strategis dalam memastikan perlindungan data pribadi.
Penerapan standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengendalian akses, perlindungan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengelolaan risiko keamanan data.
Selain memperkuat aspek keamanan, sertifikasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sistem yang lebih aman dan andal diyakini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Standar ini juga menjamin bahwa pengelolaan data administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan capaian ini, Disdukcapil se-Kalimantan Utara diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keamanan data masyarakat secara berkelanjutan.(ana)