TIDENG PALE – Proses pemekaran atau pembentukan desa persiapan di wilayah Kasai, Kabupaten Tana Tidung (KTT), terus bergulir.
Saat ini, tahapan sudah memasuki pendataan jumlah penduduk yang akan masuk dalam wilayah desa hasil pemekaran.
Pendataan tersebut mulai dilakukan sejak pekan lalu dan masih terus berjalan.
Data ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pembentukan desa baru, terutama untuk memastikan jumlah penduduk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ardiansyah, menjelaskan bahwa syarat minimal pembentukan desa adalah 300 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.500 jiwa.
“Jumlah itu merupakan gabungan dari dua desa, yang dimekarkan menjadi satu desa yakni sebagian Desa Seludau di Kecamatan Sesayap Hilir dan sebagai Desa Buong Baru di Kecamatan Betayau,” jelasnya, Kamis (30/4).
Setelah tahapan pendataan rampung, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui bupati akan mengajukan permohonan kode registrasi kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk pembentukan desa persiapan.
Namun sebelum kode tersebut diterbitkan, tim verifikasi dari PMD Provinsi Kaltara akan melakukan peninjauan lapangan untuk menilai kelayakan wilayah yang diusulkan.
“Kalau dinilai layak, barulah gubernur menerbitkan kode registrasi. Setelah itu bupati akan mengeluarkan SK Penjabat (Pj) Kepala Desa persiapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat permohonan kode registrasi ditargetkan sudah diajukan dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan depan.
Jika seluruh proses berjalan lancar, desa hasil pemekaran akan berstatus sebagai desa persiapan selama dua tahun.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi untuk menentukan apakah desa tersebut layak ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif melalui penerbitan kode desa oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ardiansyah memastikan bahwa dari sisi jumlah penduduk, rencana pemekaran di wilayah yang dikenal dengan sebutan Kasai sudah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Target kami tahun ini sudah bisa menjadi desa persiapan. Bahkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga sudah disiapkan sekitar Rp200 juta, karena nantinya akan dijalankan oleh penjabat kepala desa,” katanya.
Untuk mendukung operasional pemerintahan desa persiapan, kantor desa juga telah disiapkan dengan memanfaatkan aset di Desa Buong Baru, yakni gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa usulan pemekaran desa harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari musyawarah pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga desa.
“Hasil musyawarah itu harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengajuan permohonan ke bupati,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ada usulan lain yang masuk, termasuk dari Desa Bebakung.
“Memang warga Bebakung pernah audiensi dengan Bupati terkait rencana pemekaran,” katanya.
Namun, ia menegaskan, audiensi tersebut tidak menjadi dasar usulan ditindaklanjuti.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap terbuka terhadap usulan pemekaran desa sepanjang memenuhi syarat dan prosedur.
“Tetap harus melalui prosedur, seperti tadi harus ada berita acara dari desa terkait kesepakatan untuk pemekaran, dan proposal,” tutupnya.(ana)
Editor : Sopian Hadi