TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16–17 Maret 2026.
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 terkait menjelang periode libur dan mudik Lebaran.
Berdasarkan surat edaran tersebut, selain sebelum Hari Suci Nyepi, WFA juga setelah Idul Fitri 25-27.
Baca Juga: Bupati Pastikan Stok Pangan Aman, Pemkab Tana Tidung Bentuk Tim Kawal Harga di Pasar
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan, seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada surat edaran dari Menpan-RB. Tanggal 16 dan 17 itu silakan ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD, apakah menerapkan WFA atau pengaturan kerja lainnya,” ujar Ibrahim Ali, Senin (9/3).
Namun khusus Tana Tidung, Bupati menegaskan hanya menerapkan WFA sebelum Hari Suci Nyepi, sementara 25 Maret ASN kembali masuk bekerja.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG dan BBM Selama Libur Lebaran, Disperindagkop Akan Bersurat ke Pertamina
"Jadi libur cuti bersama sampai tanggal 24 Maret saja, tanggal 25 Maret kembali masuk kerja. Kita nanti akan sidak pada tanggal 25 Maret itu," bebernya.
Meski ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain, Bupati menegaskan bahwa tanggung jawab pelayanan tetap harus berjalan.
Karena itu, para ASN diminta tetap siap dihubungi oleh pimpinan maupun instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Telur Peternak Lokal Tana Tidung Diserap Pasar Murah Ramadan, Tunda Pesanan Lain
“Walaupun WFA dan mungkin berada di luar daerah, handphone harus tetap aktif. Sewaktu-waktu bisa dihubungi untuk kepentingan pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
“Saya ingatkan juga, kalau mudik jangan membawa mobil dinas. Itu fasilitas negara, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Baca Juga: Disdukcapil Tana Tidung Jemput Bola, Rekam Biometrik Pasien RSUD Achmad Berahim
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tetap menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberi fleksibilitas bagi ASN menjelang momentum Lebaran.
Seperti diketahui, cuti bersama Nyepi 18 Maret, sementara Idul Fitri 20,23 dan 24. Sementara libur Hari Suci Nyepi 19 Maret dan 21-22 Maret Idul Fitri. (ana)