Menurut Ibrahim Ali, para ASN seharusnya sudah memahami aturan yang berlaku sehingga tidak perlu lagi diingatkan berulang kali.
“Saya yakin teman-teman ASN paham aturan. Mereka tentu tidak ingin melanggar, karena kalau melanggar otomatis berdampak pada mereka sendiri, salah satunya TPP bisa dipotong,” ujarnya, Minggu (8/3).
Seperti diketahui, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal work from anywhere (WFA), cuti bersama, dan libur nasional yang cukup panjang menjelang Hari Raya Idul Ftri.
Surat tersebut berasal dari Kemendagri dan Kemenpan-RB yang telah diterima oleh pemerintah daerah.
Bupati menyebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak perlu khawatir terkait waktu istirahat, karena masa libur yang diberikan sudah cukup panjang.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026, disebutkan ASN akan melakukan penyesuaian tugas kedinasan atau WFA yang dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa (16-17 Maret), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat (25-27 Maret).
Sementara itu, cuti bersama Nyepi jatuh pada 18 Maret, sedangkan cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret. Adapun libur nasional Nyepi pada 19 Maret, dan Idulfitri pada 21 dan 22 Maret.
Dengan jadwal tersebut, kata Bupati, ASN di Tana Tidung bahkan berpotensi menikmati masa libur hingga hampir dua pekan jika digabungkan dengan akhir pekan.
“Kalau dihitung, mulai 16–17 itu hari Senin, ditambah lagi dengan Jumat, Sabtu, Minggu sebelumnya. Jadi totalnya hampir 12 hari libur. Jadi teman-teman ASN sebenarnya sudah tidak perlu pusing,” katanya.
Bupati berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan baik hingga memasuki masa cuti bersama yang telah ditetapkan. (ana/lim)