Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan seluruh pangkalan memasang informasi HET secara terbuka di depan kios.
HET gas elpiji 3 kilogram di Tideng Pale Timur ditetapkan sebesar Rp 28 ribu per tabung. Namun di lapangan masih ditemukan pangkalan yang menjual dengan harga Rp 30 ribu.
Fasilitator Perdagangan Disperindagkop dan UKM Tana Tidung, Ripa’i, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pangkalan yang menjual gas subsidi di atas ketentuan.
“Kami akan memberikan teguran pertama. Jika masih ditemukan di tempat yang sama, kami berikan teguran kedua. Apabila masih melanggar untuk ketiga kalinya, kami tidak segan-segan melakukan PHU atau pemutusan hubungan usaha. Sudah banyak pangkalan yang kami PHU,” tegas Ripa’i kepada Radar Tarakan, Senin (23/2).
Ripa’i mengungkapkan, praktik penjualan di atas HET kerap terjadi karena kebiasaan konsumen yang tidak mengambil uang kembalian sebesar Rp 2 ribu saat bertransaksi.
“Karena kebiasaan tidak ada uang kecil kembalian Rp 2 ribu dan pembeli sering tidak mengambil sisanya. Akhirnya pangkalan keterusan menjual per tabung Rp 30 ribu. Padahal semua pelanggan itu tidak sama, ada yang mengikhlaskan ada juga yang keberatan tidak dikembalikan,” jelasnya.
Untuk menghindari praktik tersebut, ia mengimbau masyarakat agar menyiapkan uang pas saat membeli gas elpiji 3 kilogram. “Dengan begitu tidak ada lagi alasan pangkalan tidak memiliki uang kecil dan akhirnya harga di atas HET,” ujarnya.
Selain itu, Disperindagkop juga meminta agen LPG 3 kilogram di Bumi Upun Taka untuk menertibkan pangkalannya dengan mewajibkan pemasangan HET di depan kios. “Tujuannya agar transparan dan tidak ada lagi pangkalan yang memainkan harga,” pungkas Ripa’i.
Seperti diketahui di Tana Tidung terdaftar 32 pangkalan. Dari jumlah tersebut hanya 23 yang aktif.(ana/lim)