Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara rutin setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun. “Untuk tahun 2026, kemungkinan pelaksanaan triwulan pertama dilakukan Maret atau April,” ujar Apriadi kepada Radar Tarakan, Rabu (11/2).
Ia menegaskan, pemutakhiran data merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU sebagai bagian dari amanah peraturan perundang-undangan.
Hasil PDPB triwulan keempat 2025 lalu sekitar 20.436 pemilih se-Tana Tidung. Angka tersebut terdiri dari pemilih laki laki 10.718 dan perempuan 9.718.
“Data pasti akan bertambah, sifatnya dinamis. Kadang naik, kadang turun. Ada pemilih meninggal, ada yang baru cukup umur, ada yang pindah domisili, atau pensiun dari TNI dan Polri. Itulah mengapa data pemilih disebut sangat dinamis,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU berupaya memberikan data pemilih terbaik yang akan digunakan pada pileg atau pilkada berikutnya.
Selain pemutakhiran data, KPU Tana Tidung juga tetap melaksanakan berbagai kegiatan pada masa non-tahapan pemilu.
“Kegiatan non-tahapan yang berjalan di antaranya sosialisasi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami melaksanakan pendidikan pemilih di sekolah,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga melaksanakan kegiatan internal kelembagaan seperti bimbingan teknis (bimtek), penguatan kelembagaan, serta kegiatan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Terkait publikasi, Apriadi menyebutkan bahwa peran media melalui Humas KPU tetap berjalan setiap hari. Berbagai aktivitas KPU, mulai dari perencanaan anggaran hingga penjabaran rencana strategis KPU RI yang diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten, terus dipublikasikan secara rutin.
Hingga saat ini, skema kelembagaan maupun teknis kepemiluan masih mengacu pada aturan yang sama dan belum ada perubahan dari KPU RI.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 mengenai pemisahan pemilu legislatif dan pilkada, Apriadi menyatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi. “Kami masih menunggu karena undang-undangnya baru akan dibahas DPR RI tahun ini. Kalau sudah rampung dan keluar peraturan KPU terbaru, barulah bisa dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Apriadi, posisi KPU di daerah adalah sebagai pelaksana. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan pernyataan lebih jauh sebelum ada ketentuan hukum yang mengikat secara resmi.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang, petunjuk teknis, dan regulasi yang ditetapkan KPU RI,” pungkasnya. (ana/lim)