TANA TIDUNG – Sejumlah lahan transmigrasi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang merupakan warisan dari masa Kabupaten Bulungan, hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KTT.
Sebagian lahan yang telah ditempati warga sejak hampir 20 tahun lalu, belum juga rampung proses sertifikasinya.
Kabid Transmigrasi Disnakertrans KTT, Abdul Murad, mengatakan program transmigrasi di wilayah tersebut terbagi dua jenis, yakni transmigrasi umum dan transmigrasi swadaya.
Baca Juga: Bupati Tana Tidung Ajak Warga Bersatu Membangun Daerah di Hari Jadi ke-18
Pada 2005, saat KTT masih bagian dari Kabupaten Bulungan, penempatan dilakukan di Kecamatan Tana Lia, khusunya Tana Merah (UPT SP 1) dan Sambungan Selatan (UPT), serta di Sesayap (SP 3) termasuk Kujau dan Maning.
“Beberapa lokasi ini merupakan peninggalan program era Bulungan. Pemkab Tana Tidung baru memulai program transmigrasi sendiri sekitar 2014, yaitu untuk warga asal Sleman yang ditempatkan di Linuang Kayam (UPT) Menjelutung, sekitar 68 kepala keluarga, termasuk transmigran lokal,” ungkap Murad.
Komposisi transmigran pada umumnya 70 persen warga lokal (penduduk asli Kalimantan Utara) dan 30 persen pendatang. Namun, permasalahan terbesar saat ini adalah status lahan yang belum klir.
Baca Juga: Tana Tidung Matang di Usia 18 Tahun, Bupati Targetkan HUT ke-19 Digelar di Gedung DPRD Baru
“Sesuai aturan, sertifikat diberikan setelah lima tahun pembinaan. Tapi faktanya, ada lokasi yang hampir 20 tahun belum tuntas sertifikasinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, di Kujau baru sertifikat Lahan Permukiman (LP) yang terbit pada 2023. Sementara Lahan Usaha (LU1 dan LU2) masih sebagian belum diselesaikan karena status lahannya tumpang tindih dengan perusahaan.
Kondisi serupa juga terjadi di Linuang Kayam, yang seluruh lahannya belum bersertifikat karena beririsan dengan wilayah konsesi perusahaan seperti MIP, dan SMU.
Baca Juga: Dua Tahun Sekali, Bupati Tana Tidung Bilang Iraw 2026 Digelar Tidak Semeriah Tahun Lalu
Kendala lainnya, sebagian LU2 berada di kawasan hutan sehingga perlu izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. “Kalau sudah masuk kawasan hutan, izinnya harus Menteri. Kalau masuk konsesi perusahaan, harus ada kesepakatan dengan pemegang izin. Proses ini yang membuat lama,” jelasnya.
Sejak penerimaan warga dari Sleman pada 2014, KTT belum lagi menerima transmigran baru, baik lokal maupun pendatang. .
Murad menambahkan, penyelesaian persoalan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian karena perizinan perusahaan kini diurus langsung di pusat.
Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali Pastikan SK P3K Tana Tidung Dibagikan Sebelum 1 Oktober, Bagaimana dengan Paruh Waktu?
Ia menyebutkan, penempatan warga transmigrasi sebanyak 818 KK yang tersebar di UPT SP 1 Tana Merah (Desa Tana Merah) 300 KK, Sambungan Selatan (Desa Sambungan Selatan) 200 KK, SP 3 Sesayap (Desa Kujau dan Maning) 250 KK dan Linuang Kayam ( Desa Menjelutung) 68 KK .
Penyelesaian lahan transmigrasi ini juga merupakan amanat dari putusan bersama menteri Tata Ruang , PU, Khutanan dan Transmigrasi.
'Ini amanat dari pusat juga untuk menyelesaikan lahan transmigrasi," tutupnya.(ana)