Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dishub Kaltara Edukasi Aturan Sepeda Listrik ke Pelajar Tana Tidung

Sopian Hadi • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:27 WIB
SOSIALISASI: Pelajar SMA di Tana Tidung mendapat edukasi tentang tata tertib berlalu lintas termasuk penggunaan sepeda listrik.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)
SOSIALISASI: Pelajar SMA di Tana Tidung mendapat edukasi tentang tata tertib berlalu lintas termasuk penggunaan sepeda listrik.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)

Tana Tidung – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara terus menggencarkan edukasi keselamatan lalu lintas kepada generasi muda melalui program “Pelajar Cerdas Saat Berlalu Lintas”.

Kamis (31/7/2025), kegiatan ini menyasar para pelajar SMA di Kabupaten Tana Tidung, salah satu dari tiga kabupaten yang menjadi target sosialisasi tahun ini setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Bulungan dan Malinau.

Program ini tidak hanya menyoroti pentingnya tertib berlalu lintas bagi pelajar yang belum cukup umur mengendarai kendaraan, namun juga secara khusus mengedukasi tentang maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun yang dinilai rawan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami melihat tren meningkatnya penggunaan sepeda listrik, bahkan oleh anak-anak SD, yang sudah berani melaju di jalan raya. Padahal ada regulasi yang jelas mengatur penggunaannya,” ungkap Desi Witasari, Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kaltara.

Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, area pemukiman, tempat wisata, atau lingkungan perkantoran.

Kendaraan ini wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor, dan pengendara harus menggunakan helm. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik di jalan umum, kecuali dengan pengawasan orang tua.

Dalam sesi interaktif, para pelajar diajak berpikir kritis melalui metode tanya jawab seputar bahaya berkendara tanpa kelengkapan, hingga dampak kecelakaan terhadap masa depan mereka.

“Kami sengaja membalik pendekatan. Bukan mereka yang bertanya, tapi kami yang mengajukan pertanyaan. Dengan begitu mereka terdorong untuk berpikir dan memahami langsung risiko di jalan,” tambah Desi.

Data kecelakaan di Kalimantan Utara menunjukkan mayoritas korban berasal dari usia produktif, termasuk pelajar. Oleh karena itu, edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah efektif untuk menekan angka kecelakaan di masa depan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga orang tua dan sekolah. Harapan kami, pelajar makin sadar dan tertib berlalu lintas, serta tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di jalan raya,” tutupnya.

Sementara Sekretaris Dishub Tana Tidung, Jefrey, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat positif karena memberikan pemahaman langsung kepada para pelajar yang merupakan pengguna jalan pemula.

“Kami melihat masih banyak pelajar yang belum memahami rambu-rambu lalu lintas, seperti arti lampu merah, kuning, hijau, ataupun aturan berhenti sementara. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya tertib lalu lintas sejak dini,” ujar Jefrey.

Ia juga berharap kegiatan serupa bisa diperluas ke lebih banyak sekolah dan kalangan, termasuk ke masyarakat umum.

“Harapan kami ke depan kegiatan ini bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih luas lagi. Karena kita tahu, selama ini masih banyak yang belum paham aturan di jalan, dan itu bisa berdampak fatal saat berkendara,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar juga diperkenalkan tata cara berkendara yang aman, pemahaman dasar mengenai rambu lalu lintas, serta sanksi hukum yang bisa dikenakan apabila melanggar.(ana)

Editor : Azwar Halim
#Edukasi Aturan Sepeda Listrik #Pelajar Tana Tidung #Dishub Kaltara