TANA TIDUNG – Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Tana Tidung, yang menjadi pelaksanaan kedua kalinya sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada isbat nikah atau penetapan pernikahan yang belum tercatat secara hukum negara, khususnya bagi warga yang kurang mampu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, menjelaskan bahwa sidang keliling ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkab Tana Tidung, dan Pengadilan Agama Tanjung Selor.
“Pendaftaran sudah dibuka, berkas-berkas dikumpulkan terlebih dahulu. Nanti akan diverifikasi oleh panitera pengadilan sebelum ditetapkan jadwal sidang. Jadwal sementara direncanakan pada 7 Agustus 2025,” ujar Rahmawani kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat atau ekonomi lemah yang selama ini harus bolak-balik ke Tanjung Selor.
Dengan sidang keliling, mereka cukup hadir di Tana Tidung, menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Rahmawani menjelaskan bahwa biaya perkara untuk isbat nikah ditanggung pemerintah, khusus bagi warga tidak mampu yang mengantongi surat keterangan dari desa.
Sementara bagi yang merasa mampu, tetap diperbolehkan mengikuti sidang namun dengan biaya mandiri.
“Kalau isbat nikah kami bantu, tapi kalau sidang cerai harus mandiri,” jelasnya.
Pada pelaksanaan sebelumnya, dari 35 pendaftar, hanya 17 orang yang hadir dan berkasnya lengkap untuk disidangkan.
Namun secara keseluruhan, antusias masyarakat tetap tinggi, karena isbat nikah sangat penting untuk mendapatkan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, hingga akses terhadap hak waris dan layanan publik lainnya.
Disdukcapil mencatat bahwa banyak anak dari pasangan nikah siri kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, karena pernikahan orang tuanya belum sah secara hukum negara.
Isbat nikah ini menjadi jalan keluar untuk mengesahkan status anak dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Kasihan anak-anak kalau tidak diakui secara hukum. Mereka bisa kehilangan hak waris, sulit daftar sekolah, dan dokumen lainnya. Ini bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya,” tegas Rahmawani.
Sidang keliling akan berlangsung di kantor Disdukcapil.. Meski ruang sidang di Tana Tidung belum ideal karena akses terbatas, pihak penyelenggara memastikan proses tetap berlangsung aman, tertib, dan terhormat.(ana)