Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tana Tidung Nunggak Pajak

Sopian Hadi • Kamis, 19 Januari 2023 | 15:41 WIB
Kepala UPTD Bapenda Kalatara di Tana Tidung, Jefri
Kepala UPTD Bapenda Kalatara di Tana Tidung, Jefri
TANA TIDUNG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD Bapenda) Provinsi Kaltara mencatat sebanyak 106 unit kendaraan dinas milik Pemkab Tana Tidung belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dan 234 unit kendaraan dinas lainnya belum melunasi pajak kendaraan lima tahunan (ganti plat kendaraan).

Kepala UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung, Jefri, S.P, M.A.P menyebutkan, dari angka kendaraan tersebut, jika dinominalkan tunggakan pajak kendaraannya mencapai Rp 362.928.900.

Nominal tersebut masing masing untuk tunggakan pajak kendaraan tahunan sebesar Rp 78.340.200 dan pajak kendaraan lima tahunan Rp 284.888.700.

“Kendaraan roda dua, roda empat, dan roda tiga juga ada yang nunggak pajaknya. Tunggakan pajak ini mulai tahun 2017 hingga 2022 lalu,” kata Jefri kepada Radar Tarakan, Rabu pagi (18/1/2023).

Upaya penagihan sudah dilakukan dengan mendatangi langsung OPD yang tercatat sebagai pemegang kendaraan dinas dengan pajak belum dilunasi.

Namun hasilnya nihil, karena kendaraan yang akan ditagih pajaknya ada yhang tidak lagi berada di OPD tercatat tapi telah pindah ke OPD lain.

“Upaya lainnya kami sudah bersurat kepada Sekda Tana Tidung, dan berharap Sekda bisa menindaklanjuti surat kami, agar bisa mendorong dan menekan para pemegang kendaraan dinas untuk melunasi pajaknya,” ujar Jefri.

Sambung Jefri, hasilnya belum terlihat secara signifikan hanya satu dua kendaraan yang melunasi pajaknya.

Karena itu UPDT Bapenda kembali bersurat ke Bupati Tana Tidung pada 1 Desember 2022 dengan harapan surat yang disampaikan dapat ditindaklanjuti.

“Tapi belum ada perkembangan baik juga, kami juga berencana mau ketemu langsung dengan Bupati. Selain menyampaikan soal pajak kendaraan yang nunggak juga hal-hal lain yang perlu diketahui oleh Pemkab Tana Tidung,” bebernya.

Salah yang akan disampaikan tentang dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut dari pemilik kendaraan di Bumi Upun Taka.

“Sesuai dengan ketentuan, pajak kendaraan masyarakat ini juga kembali ke daerah dalam hal ini Pemkab Tana Tidung. Hitungan bagi hasilnya itu 70:30,” sebutnya.

“70 persen untuk Pemprov Kaltara dan 30 persen untuk Pemkab Tana Tidung,” sambungnya.

Dalam proses pemungutan pajak, kata Jefri, pihaknya tidak melihat kondisi kendaraan. Sebab, Bapenda hanya melihat data. Kendaraan yang ditagih sesuai dengan jumlah yang tercatat di data Bapenda.

“Kalau kendaraan itu memang rusak atau tidak dipakai, lebih baik dihapus saja dari aset Pemkab Tana Tidung, agar tak tertagih pajak,” jelasnya.

“Jika tak dibayar dan dibiarkan terus menerus, lama kelamaan pajaknya bisa semakin banyak,” tutupnya.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelole Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Tidung, Evihar tak bisa memberikan keterangan dan diarahkan ke Kepala Bidang Aset.
Kepala Bidang Aset saat ingin dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat. (ana) Editor : Sopian Hadi
#samsat #Tana Tidung