BANYAK kalangan selebriti yang memilih bercerai setelah merasa rumah tangga mereka tidak layak lagi untuk diperjuangkan akibat adanya kesalahan yang dilakukan pasangannya dan sampai merasa sulit hidup bahagia dalam ikatan cinta suci pernikahan.
Sejumlah selebriti yang memilih bercerai dari pasangannya diantaranya yaitu Kimberly Ryder, Anji Manji, Ruben Onsu, Irish Bella, Ria Ricis dan yang terbaru pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong mengajukan cerai talak ke Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam pemberitaan media, banyak dari kita mendengar dan membaca istilah cerai gugat ataupun cerai talak. Mungkin banyak dari kita kurang memahami perbedaan dari keduanya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah, Curhat Usai Atta Halilintar Dihujat Netizen
Oleh sebab itu, JawaPos.com memberikan sedikit penjelasan supaya kita lebih paham perbedaan cerai gugat dan cerai talak. Berikut ulasan singkatnya.
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perceraian akan terjadi di pengadilan ketika pasangan suami istri tidak dapat lagi didamaikan untuk memperbaiki rumah tangga mereka.
Perceraian bisa diajukan oleh pihak suami, bisa juga perceraian diajukan ke pengadilan oleh pihak istri.
Dinyatakan cerai gugat ketika perceraian diajukan oleh pihak istri. Sedangkan apabila perceraian diajukan oleh pihak suami, maka dikenal dengan sebutan atau istilah cerai talak.
Ada perbedaan cerai gugat dan cerai talak dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Cerai talak diharuskan pihak suami membacakan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Perceraian bisa batal apabila pihak suami tidak membacakan ikrar talak di pengadilan. Sedangkan dalam cerai gugat, tidak ada kewajiban untuk membacakan ikrar talak.
Baca Juga: Starla Diminta Starla Kembali Hidup Bersama Virgoun
Perbedaan lain antara cerai gugat dan cerai talak terletak pada penggunaan istilah turunanmya. Cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai disebut sebagai pemohon. Sedangkan pihak istri yang mau diceraikan disebut termohon.
Sementara dalam cerai gugat, pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian disebut penggugat. Sedangkan suami yang digugat disebut sebagai tergugat. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim