0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Muncul Keluhan Sepinya Penjualan di Mangkurawang, Relokasi Tahap III Pasar Tangga Arung, Harapkan Dukungan Pedagang

Radar Tarakan • Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

ISTIMEWA DIKEBUT: Pasar Tangga Arung terus dikebut progres pembangunannya.
ISTIMEWA DIKEBUT: Pasar Tangga Arung terus dikebut progres pembangunannya.

TENGGARONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mempersiapkan relokasi tahap III bagi pedagang Pasar Tangga Arung yang masih tersisa.

Hal itu diutarakan oleh Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengatakan untuk relokasi tahap pertama sudah dilakukan dan ditempatkan di Lapangan Pemuda Taman Ulin Tenggarong.

Sedangkan tahap kedua sudah dilakukan pengisian ruko yang kosong yang ada di Pasar Gerbang Raja di Mangkurawang. Hal ini juga yang akan dilakukan Disperindag Kukar pada relokasi Tahap III. Disperindag akan menyiapkan tempat di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.

“Relokasi cukup di Pasar Mangkurawang saja untuk meramaikan di sana memenuhi ruang ruangan di situ dan sekaligus menghemat anggaran pemerintah itu lebih kurang Rp 20 miliar,” terang Fathul.

Dari solusi ini ia mengungkapkan, para pedagang turut mendukung dan menyambut antusias. Hanya,  pedagang ini tetap mengeluhkan tempat yang masih terbilang jauh, kemudian kurang tingginya tingkat penjualan.

“Ya kita memaklumi jiwa pedagang ini kan ya ingin maksimal artinya dalam waktu yang panjang kalau di Pasar Mangkurawang itu memang sudah embrionya pasar subuh sudah bertahun-tahun terbentuk di situ ramai nya itu ketika subuh sampai 10 pagi saja. Sementara pedagang kita yang di Tangga Arung ini kan kebiasaan jam operasionalnya antara 09.00 pagi sampai malam jadi kebalikannya,” imbuhnya.

Hal inilah yang menurut pedagang sangat merugikan ketika mereka menerapkan hal itu di Pasar Mangkurawang.

Atas hal ini Disperindag memaklumi, sembari menunggu proses pembangunan Pasar Tangga Arung selesai Disperindag tidak bisa melarang jika pedagang menyewa tempat di luar kawasan pasar.

“Ya kita tidak bisa melarang kalau orang jualannya tidak laku kan nanti kita juga disalahkan mereka karena rugi. Intinya kami sudah menyiapkan, pemerintah sudah menjadi fasilitator menyiapkan tempat tidak ada alasan lagi ketika mereka beralasan tidak mau pindah karena tidak ada tempatnya, padahal kita pemerintah sudah menyiapkan tempatnya,” tukasnya. (don/rdh/jnr)

Editor : Azwar Halim
#penjualan #tenggarong #dukungan #relokasi #kukar #pasar #disperindag