SAMARINDA - Beberapa pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda segmen satu di Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota pada Kamis (7/11/2024).
Dibantu organisasi pemuda dari Samarinda, mereka menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan kontraktor.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda langsung menggelar mediasi. Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, yang memimpin audiensi, menyatakan komitmen pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami kesulitan yang dialami para pekerja. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran menjelaskan bahwa anggaran pembangunan sudah dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan, termasuk untuk pembayaran upah pekerja.
"Namun jika ada persoalan yang tidak bisa terlaksana sesuai kontrak, maka persoalannya adalah buruh dengan perusahaan," ujarnya.
Dia mengaku pemkot tidak bisa memanggil paksa perusahan yang diduga melakukan wanprestasi tersebut. Bahwa pemanggilan perusahaan tidak bisa dilakukan secara paksa.
"Pemkot memiliki keterbatasan untuk memanggil, dan tidak bisa kami paksa. Karena bukan tupoksinya," singkatnya.
Salah satu pekerja, Rully menceritakan dampak besar yang dialaminya akibat upah yang belum dibayarkan. Ia mengaku tidak bisa membiayai anaknya yang menempuh sekolah di Bogor, dan menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
"Kami merasa sangat terbebani dengan situasi ini," ungkapnya dengan nada sedih.
Dia berharap, pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas tunggakan upah mereka.
"Kami berharap masalah ini segera selesai agar kami bisa kembali menjalani hidup dengan tenang," harapnya. (kri/har)
Editor : Azwar Halim