Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada Selasa (14/2), pihaknya dilaporkan pihak BP2MI terkait informasi yang mereka terima dari seseorang calon pekerja bernama Bambang Ismanto (40). "Mereka ada 6 orang salah satunya Bambang ini, mereka di rumah sewa di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara ditampung sementara karena akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja," ujar Sony kepada Radar Tarakan, Rabu (15/2).
Hasil interogasi awal dari Bambang, dirinya bersama kelima orang temannya berasal dari Tarakan. Mereka berada di Nunukan karena akan dipekerjaan oleh pelaku A, yang dikenalnya melalui Facebook yang berlanjut hingga komunikasi telepon dan WhatsApp.
Berawal dari unggahan pelaku, yang mengaku mencari pekerja kelapa sawit di Nunukan, Bambang bersama 5 orang rekannya tertarik. "Ternyata sampai di Nunukan, pelaku menerangkan Bambang dan rekan-rekannya itu, akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Serudung, Malaysia dengan gaji sebesar RM 1.000 per bulan," kata Sony.
"Korban Bambang ini dan teman-temannya, merasa keberatan karena mereka tidak ingin bekerja di Malaysia, keinginan mereka kan, mau bekerja di perbatasan Nunukan saja," tambah Sony.
Dari rangkaian interogasi tersebut, disimpulkan bahwa pelaku A, telah melakukan perbuatan orang perorangan merekrut dan melaksanakan penempatan WNI untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia ke luar negeri, melalui salah satu perusahaan di Serudung. Terhadap pelaku A, langsung dicari dan berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah penampungan dimaksud. A mengaku telah mengaku melakukan itu setahun belakangan.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim