Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Baru Hirup Udara Bebas, Pelaku Pencurian Ini Kembali Berulah

Muhammad Erwinsyah • Minggu, 13 Februari 2022 | 15:42 WIB
Photo
Photo
TARAKAN - Bukannya kembali bersilaturahmi dengan keluarga, pasca menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan, pria berinisial TO (46) alias Anjang, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.



TO yang baru menghirup udara bebas beberapa hari, nekad kembali melakukan aksi pencurian dua handphone dan satu kipas kapal.

Kapolres Tarakan Polda Kaltara, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Alfian Yusuf mengaku, menerima laporan masyarakat terkait hilangnya kipas kapal di Jalan Yos Sudarso RT 08, Kelurahan Selumit pada 1 Februari Pukul 12:30 WITA.

Adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, mengarah kepada TO.

"Setelah itu kami berhasil mengamankan tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai saat sedang membawa barang bukti kipas kapal pada 2 Februari lalu," tuturnya, Minggu (13/2).

Saat dikembangkan, TO ternyata tidak hanya melakukan aksi pencurian kipas mesin kapal. Terungkap lagi dengan adanya laporan kehilangan satu handphone yang terdapat di Jalan Akasia RT 03, Gunung Lingkas dan pada 28 Januari tepatnya Pukul 14:00 WITA, bahkan tidak jauh dari TKP awal Pukul 21:00 WITA, 31 Januari pelaku TO juga mencuri satu buah handphone lagi.

"Total kerugian dari semua barang bukti sebesar Rp 11,8 juta. Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan, TO nekat melakukan pencurian. Ketiga barang bukti masih dalam penguasaan tersangka," tegasnya.

Untuk modus pelaku TO, rata-rata memperhatikan lokasinya terlebih dahulu, jika dalam keadaan kosong dan jauh dari korban barulah ia beraksi.

Bahkan terungkap, TO baru menghirup udara bebas 26 Januari lalu dari Lapas Kelas II A Tarakan. Namun sangat disayangkan, TO yang baru bebes ini malah kembali ke jeruji besi.

"Pasal yang dipersangkakan 363 ayat 1 ke 3 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Alfian. (tuy/eza) Editor : Muhammad Erwinsyah
#polisi #pencurian #lapas