JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah ditunjuk untuk memimpin Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Masa jabatannya pun hanya tinggal menghitung hari lantaran akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Masa waktunya setiap tahunnya 17 Oktober, saya masuk dua tahun itu persis 17 Oktober 2024," ujar Heru usai groundbreaking tempat pengolahan sampah mandiri Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Berdasarkan pasal 4, Kementerian Dalam Negeri dan DPRD dapat mengusulkan masing-masing tiga kandidat sebagai Pj Gubernur.
Namun, DPRD DKI tidak mengusulkan nama Heru untuk kembali memimpin Jakarta. DPRD lebih memilih mengusulkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi meraih 8 suara, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir 7 suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik 7 suara.
"Alhamdulillah keputusan DPRD tepat dan bagus," ucap Heru. Meski begitu, Heru menyebut keputusan selanjutnya berada di tangan Presiden Joko Widodo. (jpg/har)
Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Jabatan Hakim
"Keputusan yang tepat sudah dilakukan teman-teman di DPRD dan keputusan berikutnya ialah terserah bapak Presiden," tambah Heru.
Editor : Azwar Halim