Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Halal-Tayib sebagai Syarat Makanan Islami (2)

Azwar Halim • Rabu, 5 April 2023 | 06:08 WIB
Bimas Islam Kantor Kemenag Tarakan, Herman Aisa Pabittei, S.Ag
Bimas Islam Kantor Kemenag Tarakan, Herman Aisa Pabittei, S.Ag
Oleh: Herman Aisa Pabittei, S.Ag

KITA sering sekali mendengar bahwa muslim mesti mengonsumsi barang yang halalan tayiban. Sebagian orang memahaminya dalam artian “halal lagi baik”. Dengan kian meningkatnya perhatian sebagian masyarakat muslim pada kehalalan apa yang mereka konsumsi maupun perihal muamalah yang dikerjakan, memahami maksud halalan tayiban menjadi penting guna membentuk cara beragama yang bijak.

Halal dalam perkara makanan maupun barang konsumsi lainnya, menurut Mu’jam Al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. Setidaknya, keharaman bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara zat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai dan darah. Kedua, haram bukan secara zat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh atau mengolah barang tersebut. Sedang makna tayib, menurut keterangan Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an menyebutkan bahwa tayib secara umum artinya adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indera dan jiwa. Kata ini merupakan derivasi dari kata thaba-yathibu-tayiban. Beberapa makna kata ini adalah “suci dan bersih”, “baik dan elok”, “enak”, serta dalam konteks fikih, tayib kadang dimaknai sebagai halal juga.

Dalam Alquran, kata tayib, banyak disebutkan dalam berbagai bentuk kata, yaitu dengan lafal tayiban, tayibah dan tayibat. Salah satu ayat yang menyebutkan halalan tayiban adalah QS Al-Baqarah ayat 168.

Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS Al-Baqarah: 168).

Perlu diketahui, makna baik dari lafal tayib ini masih diperdebatkan oleh ulama. Apa kriteria yang menyebabkan suatu barang dipandang baik? Dalam hal ini, beberapa ulama, khususnya kalangan ahli tafsir, berbeda pendapat. Beberapa tafsir menyatakan dari perspektif kebahasaan, bahwa kata tayib adalah halal itu sendiri. Jadi keharusan konsumsi makanan halal itu dikuatkan lagi dengan kata tayiban setelahnya.

Selain itu, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyebutkan dalam karyanya Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay Al-Qur’an menyebutkan bahwa maksud kata tayiban adalah suci, tidak najis lagi tidak haram. Pendapat Imam Ibnu Katsir lain lagi. Dalam tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim, beliau nyatakan bahwa penjelasan mengenai halalan tayiban dalam surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut.

“Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim, (Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah) jilid I, hal. 253).

Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dalam tafsirnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memaparkan bahwa kata halalan merupakan objek (maf’ul) dan kata tayiban merupakan penjelas (hal) dari objek tersebut. Jadi status halal diperlukan karena ia inhilal (membebaskan) dari larangan yang ada untuk mengonsumsi sesuatu. Kemudian tayib, merujuk kepada Imam al-Syafi’i, adalah sesuatu yang lezat dan layak untuk dikonsumsi.

Setidaknya dari keterangan di atas, sebagaimana dinyatakan dalam buku Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Alquran dan Hadis karya KH. Ali Mustafa Yaqub, pemaknaan produk yang tayib dalam Alquran adalah sebagai berikut.

Pertama, tayib semakna dengan halal, ia mesti tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis. Kedua, produk ini tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Katsir. Ketiga, makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi.

Nantinya, diskusi dan perbedaan ulama ini akan cukup banyak dalam penentuan kriteria suatu makanan atau barang itu tayib atau tidak. Dalam fikih, hal ini masuk dalam diskusi seputar istithabah. Namun secara garis besar, penting diketahui bahwa penetapan kriteria tayib dalam makanan, obat, maupun kosmetik, bahkan juga dalam hal muamalah, mesti mempertimbangkan pendapat para ahli di bidangnya seperti pakar gizi, kesehatan, maupun ekonomi.

Dalam hal makan dan minuman yang halal dan tayibah, penulis menambahkan bahwa produk makanan dan minuman harus berlabel halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” demikian ungkapan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Aqil Irham.

Muhammad Aqil Irham menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021."

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya."

Saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.

Adapun untuk persyaratan Sehati, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Wallahua’lam bish shawab. (*/Pelaksana Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah pada Seksi Binmas Kemenag Tarakan/lim)


Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Photo
Photo


Editor : Azwar Halim
#tausiah #ramadan