Diduga Jadi Markas Transaksi Sabu, Rumah di Desa Kelompok Libang Dibongkar

Asrullah RT • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 20:26 WIB
EKSEKUSI : Personel Polsek Lumbis melakukan pengawalan terhadap aktivitas pembongkaran rumah yang diduga jadi tempat transaksi narkotika di Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis.
EKSEKUSI : Personel Polsek Lumbis melakukan pengawalan terhadap aktivitas pembongkaran rumah yang diduga jadi tempat transaksi narkotika di Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis. 

NUNUKAN - Warga Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Bersama kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan elemen masyarakat, warga bergotong royong membongkar sebuah rumah milik pria berinisial H yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pembongkaran itu, usai melalui rapat koordinasi yang berlangsung Balai Adat Desa Libang, Selasa (3/11), sekitar pukul 9.00 WITA. Rapat dipimpin dengan pendampingan Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setyo Helga Efendi, guna membahas langkah bersama menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pembongkaran rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta pihak kepolisian.

Dijelaskan, keputusan tersebut dilatarbelakangi keresahan warga terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung. "Dugaan keterlibatan H turut mencuat usai Polsek Lumbis mengamankan seorang pria berinisial A dalam kasus narkotika. Dan hasil penyelidikan awal, barang haram tersebut bersumber dari H," ucap Ipda Idris, Rabu (4/11).

Situasi ini memicu kemarahan warga yang mengaku merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba. Sehingga, mlalui rapat koordinasi, masyarakat menyepakati pembongkaran rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

"Pelaksanaan pembongkaran disaksikan langsung aparat kepolisian, aparatur desa, organisasi kemasyarakatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Libang dan Desa Palemumut," jelasnya.

Lanjutnya, selain dilakukan pembongkaran, prosesi Tagal atau sumpah adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat Dayak Tahol yang berlaku di Kecamatan Lumbis juga dilakukan.

Ia menegaskan, melalui Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setyo Helga Efendi terus melakukan koordinasi dengan seluruh unsur masyarakat guna memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

"Personel Polsek Lumbis juga diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pemantauan selama kegiatan berlangsung. Kepolisian turut mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kamtibmas, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," jelasnya. 

Upaya deteksi dini juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik susulan setelah pembongkaran rumah dilakukan. Dan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, khususnya hingga ke wilayah desa dan perbatasan.

Ia menegaskan, sesuai dengan tindak lanjut arahan Kapolri pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui pelibatan masyarakat desa sebagaimana tertuang dalam kerja sama Kapolri dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 30 Oktober 2026.

"Dukungan warga Desa Kelompok Libang terhadap langkah Polsek Lumbis menjadi gambaran pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga adat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
desa kelompok libang narkoba nunukan