Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperoleh dari Malaysia, S Dibekuk usai Pasarkan Sabu di Sebatik

A
Penulis: Asrullah RT❯
DITAHAN : S terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Sebatik Timur.
DITAHAN : S terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Sebatik Timur. 

Advertisement

NUNUKAN - Personel Polsek Sebatik Timur kembali mengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Hasil pengungkapan ini seorang pria berinisial S serta barang bukti sebanyak 22,11 gram diamankan. 

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idrise mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika dilakukan pada Minggu, (1/11) sekitar pukul 13.00 WITA. Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. 

"Pada Minggu, (1/11), sekitar pukul 10.30 WITA, personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. bersadarkan informasi tersebut personel Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan," ucap Ipda Idris, Senin (2/10).

Advertisement

Kemudian, berbekal informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di sebuah indekos yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatam Sebatik. Dalam indekos tersebut ditemukan dua orang  

"Satu orang diamankan diduga pemilik barang tersebut. Sementara, satu orang kebetulan berada disitu. Apakah mau makai, beli atau hanya main ke rumah terduga pelaku masih didalami dan dilakukan tes urine," tegasnya. 

Selanjutnya, hasil penggeledahan di indekos tersebut personel Polsek Sebatik Timur menemukan sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan empat bungkus plastik bening dan sebuah toples kaca bening yang di diduga berisi narkotika jenis sabu.

Advertisement

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk di proses dan dilakukan pengembangan," tegasnya. 

Kini S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal II ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  atau kedua pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Junto pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana. 

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca dan 24 lembar plastik bening berukuran sedang. "Pengakuan dari pelaku, mereka dapat (sabu) dari Sei Melayu, Malaysia," tutupnya. (akz/jnr)

Advertisement

Artikel Terkait

Diduga Jadi Markas Transaksi Sabu, Rumah di Desa Kelompok Libang Dibongkar

Diduga Jadi Markas Transaksi Sabu, Rumah di Desa Kelompok Libang Dibongkar

Warga Desa Kelompok Libang, Kecamatan Lumbis, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Bers

Dinilai Mendesak, Ranperda P4GN di Tarakan Ditargetkan Rampung 2027

Dinilai Mendesak, Ranperda P4GN di Tarakan Ditargetkan Rampung 2027

Penanganan persoalan narkotika di daerah membutuhkan dukungan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Upaya pencegahan, pemberantasan

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Penembak Sawit di Sebatik Dibekuk

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Penembak Sawit di Sebatik Dibekuk

Seorang pria berinisial H, yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun sekaligus penombak sawit, diamankan personel Polsek Sebatik Timur. Penye

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer