
NUNUKAN - Personel Polsek Sebatik Timur kembali mengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Hasil pengungkapan ini seorang pria berinisial S serta barang bukti sebanyak 22,11 gram diamankan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idrise mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika dilakukan pada Minggu, (1/11) sekitar pukul 13.00 WITA. Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
"Pada Minggu, (1/11), sekitar pukul 10.30 WITA, personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. bersadarkan informasi tersebut personel Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan," ucap Ipda Idris, Senin (2/10).
Kemudian, berbekal informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di sebuah indekos yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatam Sebatik. Dalam indekos tersebut ditemukan dua orang
"Satu orang diamankan diduga pemilik barang tersebut. Sementara, satu orang kebetulan berada disitu. Apakah mau makai, beli atau hanya main ke rumah terduga pelaku masih didalami dan dilakukan tes urine," tegasnya.
Selanjutnya, hasil penggeledahan di indekos tersebut personel Polsek Sebatik Timur menemukan sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan empat bungkus plastik bening dan sebuah toples kaca bening yang di diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk di proses dan dilakukan pengembangan," tegasnya.
Kini S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal II ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Junto pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca dan 24 lembar plastik bening berukuran sedang. "Pengakuan dari pelaku, mereka dapat (sabu) dari Sei Melayu, Malaysia," tutupnya. (akz/jnr)



