
TARAKAN - Penanganan persoalan narkotika di daerah membutuhkan dukungan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Upaya pencegahan, pemberantasan hingga penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tarakan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah daerah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait dalam menghadapi persoalan narkotika.
Sehingga DPRD Tarakan mulai mendorong percepatan pembentukan regulasi tersebut. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) P4GN telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Bahkan, penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi sudah diselesaikan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika mengatakan, secara persiapan Ranperda P4GN sudah dapat memasuki tahap pembahasan. DPRD kini tinggal menentukan jadwal serta mekanisme pembahasan bersama Pemerintah Kota Tarakan.
“Perda P4GN ini sudah masuk Propemperda, artinya sudah bisa mulai dilakukan pembahasan. Naskah akademiknya juga sudah selesai, tinggal diagendakan rapat kerja untuk memulai pembahasan,” ujarnya, Rabu (3/11).
Menurutnya, pembentukan perda tersebut menjadi salah satu regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti mengingat kebutuhan penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah. Apalagi, BNN selama ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Harjo mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi dengan BNN terkait urgensi pembentukan Perda P4GN. Dari komunikasi tersebut, keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan program penanganan narkotika.
“Sangat mendesak. Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan BNN. Dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan serta penanganan peredaran narkoba, BNN membutuhkan payung hukum di daerah berupa Perda P4GN ini,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan dalam menyusun dan memperkuat program P4GN sesuai kebutuhan daerah. Selain itu, perda juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun koordinasi yang lebih terarah antara pemerintah daerah, BNN, dan instansi lain yang memiliki keterkaitan dalam penanganan narkotika.
"DPRD sempat memprioritaskan penyelesaian sejumlah agenda anggaran daerah, terutama pembahasan APBD Perubahan dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kondisi tersebut membuat agenda pembahasan beberapa rancangan regulasi harus menyesuaikan dengan jadwal kerja DPRD," terangnya.



