NUNUKAN - Persoalan perkawinan anak masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Sebab, pernikahan pada usia dini dinilai meningkatkan risiko lahirnya anak stunting lantaran pasangan belum memiliki kesiapan.
Seperti, kesiapan fisik, mental, ekonomi, maupun pengetahuan yang memadai untuk membangun keluarga dan mengasuh anak secara optimal. Dan hal ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya menekan angka stunting di Nunukan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, upaya percepatan penurunan stunting harus dimulai dari hulu kehilir. Pertama, memastikan anak-anak tidak memasuki kehidupan rumah tangga sebelum benar-benar siap.
"Selama perkawinan anak masih terjadi, maka upaya kita menurunkan angka stunting akan menghadapi tantangan besar. Kita tidak bisa hanya berbicara soal pemberian makanan tambahan atau perbaikan gizi setelah anak lahir. Pencegahannya harus dimulai jauh sebelum itu," jelasnya.
Dijelaskan, banyak masyarakat yang masih memandang stunting hanya sebagai persoalan kurang gizi. Padahal, penyebabnya jauh lebih kompleks dan berkaitan erat dengan kesiapan orang tua dalam merencanakan kehidupan berkeluarga.
"Ketika anak menikah di usia dini, mereka belum siap menjadi ayah dan ibu. Belum siap secara kesehatan reproduksi, belum siap secara psikologis, bahkan banyak yang belum mandiri secara ekonomi. Kondisi seperti inilah yang akhirnya berdampak terhadap kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak," ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan perkawinan anak bukan semata menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, melainkan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas. Kemudian, keberhasilan menurunkan angka stunting tidak hanya bergantung pada sektor kesehatan.
"Kalau kita hanya memperbaiki gizinya tetapi akar persoalannya tidak disentuh, maka kasus baru akan terus bermunculan. Karena itu kami memilih melakukan penguatan dari hulunya melalui edukasi dan perlindungan anak," bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengajak para orang tua agar tidak terburu-buru menikahkan anak dengan alasan ekonomi maupun tradisi. Menurutnya, keputusan tersebut justru dapat memperpanjang rantai kemiskinan dan meningkatkan risiko lahirnya anak stunting. Dan terpenting, keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap perkawinan anak.
"Jangan jadikan perkawinan sebagai jalan keluar dari persoalan keluarga. Anak yang belum matang justru membutuhkan kesempatan belajar, mengembangkan diri, dan mempersiapkan masa depannya. Masa depan mereka jangan diputus hanya karena menikah terlalu cepat," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT