NUNUKAN - Usulan alat berat dihapus dari daftar objek Pajak Alat Berat (PAB) diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Kelas A Wilayah Nunukan. Sebelum dikabulkan penghapusan tersebut sejumlah tahapan harus dilalui.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Kelas A Wilayah Nunukan, Budiyansyah mengatakan, tahun ini pihak menerima usulan penghapusan pajak dari pihak perusahaan atau pemilik alat berat.
"Setelah usulan masuk, tidak serta-merta langsung disetujui. Ada proses uji petik kemudian pengecekan fisik langsung ke lapangan mengecek langsung kondisi alat berat tersebut," ucap Budiyansyah, kemarin.
Ia menegaskan, penghapusan pajak alat berat hanya dapat dilakukan terhadap objek pajak yang sudah tidak bisa digunakan lagi atau dalam kondisi breakdown. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Ia menceritakan, berdasarkan pengalaman terkait usulan penghapusan pajak alat berat. Pihaknya menemukan adanya dua usulan penghapusan pajak unit alat berat. Sementara, hasil verifikasi dilapangan ditemukan satu alat berat masih dapat beroperasi.
"Langkah ini merupakan bentuk pengawasan dan validasi data untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Alat Berat. Pengecekan meliputi fisik unit, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, dokumentasi kondisi terakhir, serta pembuatan BAP uji petik sebagai dasar penghapusan objek pajak dalam sistem," bebernya.
Adapun usulan penghapusan objek Pajak Alat Berat di 2026, rinciannya PT. Sebakis Inti Lestari mengusulkan penghapusan dua unit alat, yakni traktor New Holland TS 90 tahun 2005 dengan pokok pajak Rp 585.900 serta motor grader Komatsu GD 511 A tahun 2004 dengan pokok pajak Rp 1.032.000.
Kemudian, PT. Nunukan Jaya Lestari mengusulkan penghapusan satu unit backhoe loader Case model 570 3V tahun 2025 dengan pokok pajak Rp 3.623.000. Selanjutnya, PT. Pipit Mutiara Jaya juga mengajukan satu unit bulldozer Komatsu D85ESS-2 tahun 2007 dengan pokok pajak Rp 1.849.400. Sementara itu, PT Pipit Intis mengusulkan penghapusan satu unit ekskavator Hitachi ZX210LC-5G tahun 2022 dengan pokok pajak Rp 2.257.200.
"Jadi alat berat yang diajukan untuk dihapus dari daftar objek pajak benar-benar sudah dalam keadaan rusak total/tidak dapat dioperasikan lagi. Sehingga penghapusan objek pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT