NUNUKAN - Seorang pria inisial MR (25) dibekuk personel Polsek KSKP Nunukan. Penyebabnya, MR melakukan penggelapan terhadap korban AR (29) yang mengalami kerugian Rp 3 juta.
Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang mengatakan, MR merupakan mantan karyawan yang bekerja di salah satu toko elektronik di Nunukan. Sementara, korban sebelumnya pernah mengajukan kredit barang berupa freezer dua pintu.
Pelaku terbilang mudah mengelabui korbannya dikarenakan memiliki data korban seperti nomor handphone. Sehingga, korban mudah percaya dengan pelaku.
"Sebelumnya, korban berencana kredit freezer dia pintu. Setelah berada di toko, korban di layani MR dan menjelaskan mengenai system kredit, seperti persyaratan, angsuran dan uang DP yang harus di penuhi korban," ucap Iptu Nanang, Jumat (25/4).
Dijelaskan, korban sempat menghubungi MR untuk menanyakan pengajuan kredit yang telah diajukan. Memanfaatkan momen tersebut MR meminta korban untuk mengirimkan DP sebesar Rp 3.010.000, dan dipenuhi korban.
Keesokan harinya pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan dan terkait pengantaran 1 unit freezer tersebut. Namun, nomor MR sudah tidak aktif dan tidak bisah di hubungi. Kemudian, kerabat pelapor ke toko untuk menanyakan freezer yang telah di pesan pelapor kepada terlapor.
"Namun pihak toko menjawab bahwa terlapor sudah tidak bekerja disini dan sudah tidak bisah di hubungi. Atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek KSKP untuk melapor dan di proses lebih lanjut," jelasnya.
Setelah menerima laporan, kemudian personil Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut personil mendapati identitas dugaan pelaku dan keberadaan pelaku.
Kemudian pada Kamis, (9/4) sekira pukul 15.30 WITA personil unit reskrim mengamankan pelaku bersama personil Subsektor Sei Menggaris disebuah warung yang berlokasi di Desa Srinanti, Seimenggaris. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek KSKP Nunukan untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan dari MR yakni satu unit handphone, satu buah kartu provider yang digunakan MR menghubungi korban. Dan pelaku disangkakan pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUP dan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT