Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Akui Lagi 'Tinggi' Jadi Penyebab Pelaku Aniaya Anak di Bawah Umur di Nunukan

Asrullah RT • Jumat, 24 April 2026 | 19:18 WIB
BEBERKAN : Waka Polsek Nunukan Iptu Nanang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan saat press release, Jumat (24/5). ASRULLAH/RADAR TARAKAN
BEBERKAN : Waka Polsek Nunukan Iptu Nanang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan saat press release, Jumat (24/5). ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Pelaku penganiayaan anak dibawah umur akhirnya dibekuk jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan bersama Jatanras Satreskrim Polres Nunukan. Total dua pelaku yang dibekuk di lokasi yang sama pada Sabtu (18/4) lalu. 

Waka Polsek Nunukan Iptu Nanang mengatakan, pasca menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pihaknya langsung mengerahkan personel melakukan pengejaran. Hasilnya, IR dibekuk saat berasa di Kampung Pukat, Jalan Hasanuddin, Nunukan Timur. 

"Jadi pelaku yang diamankan pertama yakni IR. Tak berselang lama AS juga ikut diamankan. Karena saat itu, AS datang menjemput IR di Kampung Pukat," ucap Iptu Nanang, Jumat (24/4). 

Dijelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh penyidik terhadap sejumlah saksi, hanya AS dan IR ini melakukan penganiayaan kepada korban M hingga mengalami luka pada hidung, pipi hingga gigi terlepas. Kemudian, AS dan IR juga telah mengakui perbuatannya. 

"Dari keterangan 7 orang saksi, baik yang ada di TKP dan korban AS dan IR yang melakukan penganiayaan. Memang, saat kejadian AS dan IR bersama tiga orang rekannya. Tapi hasil keterangan hanya AS dan IR yang melakukan pemukulan," bebernya. 

Lanjutnya, sebelum penganiayaan terjadi AS, IR dan rekannya mengkonsumsi miras (minuman keras). Dan kondisi pelaku sedang mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu dipicu ketersinggungan atas teriakan korban. 

"Jadi pelaku yang dalam kondisi mabuk ini tersinggung, karena korban berteriak woi ke rekannya yang melintas. Sementara ada pelaku ada di lokasi dan tersinggung, kemudian mendatangi korban," ungkapnya. 

Kini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk Pasal KUHP baru, untuk ancaman pidana tentang Perlindungan anak diancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda sebanyak 72 juta rupiah," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#penganiayaan #kriminal #nunukan #anak di bawah umur