NUNUKAN – Demosi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada Selasa (7/4) lalu berbuntut panjang. Sebab, enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan mempertanyakan kebijakan demosi atau penurunan jabatan yang dialami ASN tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ada empat kuasa hukum yang mengawal para ASN ini. Diantaranya, Febrianus Felis, S.H., C.Med., Mizwar, S.H., Johari, S.H., Mohd. Azri, S.H.
Kuasa hukum, dari Kantor Pengacara dan Mediator Febrianus Felis,S.H., C. Med dan Rekan, Febrianus Felis, S.H., C.Med. menyampaikan, para ASN menilai proses mutasi yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur administrasi kepegawaian.
Karena itu, pihaknya melayangkan secara resmi surat keberatan administratif kepada Bupati Nunukan, H Irwan Sabri pada Kamis (9/4). Dan surat yang dilayangkan telah diterima Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Nunukan Muhammad Basir.
Ia menegaskan, surat yang dilayangkan meminta penjelasan terkait mekanisme demosi terhadap kliennya. Langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya administratif sebelum menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sudah layangkan secara resmi surat keberatan administratif kepada Bupati Nunukan. Nantinya, jika dalam batas waktu 21 hari kerja tidak ada jawaban, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke PTUN,” ucap Febrianus Felis, Kamis (9/4).
Ia menekankan, langkah yang ditempuh bukan untuk mempersoalkan siapa yang diangkat atau diturunkan dalam jabatan. Melainkan murni untuk menguji aspek hukum administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam manajemen kepegawaian.
Baginya, sengketa kepegawaian memiliki mekanisme yang jelas, termasuk ruang komunikasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ASN. "Dalam ketentuan tersebut, ASN memiliki hak mengajukan keberatan paling lambat 14 hari sejak pengangkatan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan, dan PPK wajib memberikan tanggapan dalam kurun waktu 21 hari kerja," jelasnya.
Salah satu ASN yang terdampak, Mutiq Hasan Nasir, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan merupakan inisiatif pribadi masing-masing ASN yang merasa dirugikan. Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran disiplin maupun proses hukum yang mendasari penurunan jabatan.
“Kami mempertanyakan demosi ini karena tidak ada pelanggaran disiplin yang kami lakukan. Fokus kami bukan pada jabatan, tetapi pada prosedur yang kami anggap tidak sesuai,” tegasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti proses pelantikan yang dinilai tidak transparan. Alasan, hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) resmi. Dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kebijakan tersebut.
“Seharusnya SK sudah kami terima. Di MyASN juga terakhir saya periksa sampai sekarang belum ada. Ini yang membuat kami bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” bebernya.
Terhadap kondisi ini, para ASN menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi kemunduran dalam tata kelola kepegawaian di Nunukan. Sebab, persoalan serupa pernah terjadi pada 2017 silam dan sempat menimbulkan sengketa hukum sebelum akhirnya kembali normal.
Untuk itu, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi tanpa harus berujung pada proses hukum. Namun, jika tidak ada respon dari pemerintah daerah hingga batas waktu yang ditentukan, maka persoalan ini akan dilanjutkan ke PTUN.
Ia mengungkapkan, setidaknya dari mutasi yang dilakukan pada Selasa (7/4) lalu sekira 50an orang ASN yang terdampak demosi di lingkungan Pemkab Nunukan. Baik dari jabatan struktural maupun fungsional.
"Pada proses ini kami tidak mewakili ASN yang terdampak. Saya bertindak secara pribadi dan tidak mewakili keseluruhan pihak yang terdampak. Kami meminta penjelasan objektif terkait alasan demosi," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT