NUNUKAN - Badan Gizi Nasional (BGN) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan sementara pengoperasian belasan dapur SPPG di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Penyebabnya, belasan dapur SPPG ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN.
Wakil Kepala Regional Kaltara, Sulaimana mengatakan, di Kaltara ada 53 dapur SPPG. Rinciannya, Tarakan sebanyak 23 SPPG, Malinau 3 SPPG, KTT 1 SPPG, Nunukan 13 SPPG dan Bulungan 13 SPPG. Dan, sejak 1 April 2026 ada 18 SPPG yang di suspend atau penghentian sementara. SPPG yang di suspend ini tersebar di empat kabupaten/kota di Kaltara.
"Terbanyak di Kota Tarakan sebanyak 9 dapur SPPG, diikuti Nunukan dan Bulungan masing-masing 4 SPPG. Dan Malinau sebanyak 1 dapur SPPG," ucap Sulaimana kepada Radar Tarakan, Selasa (7/4).
Dijelaskan, penyebab suspend dilakukan terhadap dapur SPPG ini pertama belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kemudian, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dipersyaratkan.
"Dominasi suspend karena dapur SPPG. Jadi ada 16 dapur SPPG yang tidak memiliki IPAL. Kemudian, ada 2 dapur SPPG yang mendaftarkan SLHS," tegasnya alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Makassar ini.
Tak berhenti disitu, suspend kembali dilakukan pada Senin, 6 Maret 2026 terhadap lima dapur SPPG di Kaltara. Rinciannya, masing-masing dua SPPG di Tarakan dan Bulungan, serta Nunukan satu dapur SPPG yang diakibatkan tidak memiliki IPAL. "Hari ini lima dapur SPPG ini berhenti sementara beroperasi," singkatnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dapur SPPG yang ada. Selanjutnya, jika SPPG telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi kembali.
"Dapur SPPG ini dapat beroperasi kembali setelah melengkapi persyaratan tersebut. Jadi sesegera mungkin saja dilengkapi kemudian dibuka (beroperasi) kembali," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT