Kepala BKPSDM Nunukan
NUNUKAN – Persoalan antar guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di SD 001 Sebatik Tengah yang menyita perhatian masyarakat terus didalami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Nunukan telah dikerahkan ke SD 001 Sebatik Tengah, Senin (9/2).
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin mengatakan, bentuk tindaklanjut yang dilakukan dengan verifikasi dan investigasi atas informasi yang berkembang di media sosial. Apalagi, informasi masih yang berbedar bersifat sepihak atau hanya dari satu sisi saja.
“Informasi yang beredar itu masih dari satu sisi. Padahal, prinsipnya harus berimbang. Tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, sementara persoalan ini menyangkut institusi dan aparatur negara,” ucap Kaharuddin, Senin (9/2).
Dijelaskan, saat ini tim gabungan BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Inspektorat masih berada di Sebatik melaksanakan verifikasi ke kedua belah pihak. Ini bertujuan untuk pengumpulan data serta keterangan di lapangan.
Mulai dari menemui dua pihak utama, yakni guru Halimah, dan kepala sekolah SD 001 Sebatik Tengah. Kemudian, informasi lain juga diperlukan untuk menyesuaikan keterangan yang diperoleh. Misalnya, dari pihak ketiga guru yang ada sekolah tersebut sebagai saksi pembanding.
“Kami minta tim di lapangan tidak hanya mendengar satu pihak. Harus bertemu kedua belah pihak dan juga pihak ketiga yakni guru-guru yang mengetahui kondisi dan dinamika di sekolah tersebut,” bebernya.
Baginya, keterangan saksi pembanding begitu penting. Sebab, setiap persoalan, masing-masing pihak cenderung menyampaikan pembelaan diri. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperoleh informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan ini merupakan bagian dari proses pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang harus dijalankan secara hati-hati, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“ASN itu ada aturannya. Tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari informasi yang viral. Semua harus berdasarkan hasil investigasi dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Dan proses penanganan kasus yang melibatkan ASN, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan mengenai kode etik dan perilaku ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala daerah.
Karena itu, hasil investigasi dan verifikasi di lapangan nantinya akan ditentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik dan perilaku. Sebab, setiap pelanggaran memiliki mekanisme penanganan berbeda.
“Apakah ini masuk ranah disiplin atau kode etik, itu tidak bisa ditentukan sekarang. Harus ditelusuri dulu melalui investigasi, dikaji berdasarkan aturan, baru kemudian disimpulkan,” bebernya.
Ia menegaskan, proses penanganan awal berada di bawah Dinas Pendidikan Nunukan sebagai instansi pembina teknis. Kemudian, hasil investigasi disampaikan ke BKPSDM Nunukan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nunukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
“Hasil investigasi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan dilaporkan kepada kami, lalu diteruskan kepada Bupati. Kebijakan yang diambil pimpinan nantinya harus memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi fakta maupun regulasi," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT